Pengusaha Heran, Kok Buruh dan Mahasiswa Malah Demo, Padahal Jaminan Buat Pekerja Makin Bertambah

jaminan untuk buruh pada Undang-undang Cipta Kerja akan bertambah dengan adanya poin jaminan kehilangan pekerjaan, di mana hal tersebut belum ada

KOMPAS.com/ Ambaranie Nadia
Shinta Kamdani 

Dibuatnya surat tersebut karena adanya rencana aksi mogok kerja massal nasional sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama tiga hari, mulai 5-8 Oktober 2020 pada saat Sidang Paripurna DPR RI.

Adapun isi surat tersebut berisi saran, imbauan, serta larangan berdasarkan dua undang-undang (UU) yang menjadi landasan Kadin. Pun Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Demo - Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh.
Demo - Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Seiring dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dalam rangka upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah DKI dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) dan (b) dari Pergub No. 88 Tahun 2020 telah mengatur bahwa "demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat," isi dari SE tersebut pada poin 3.

Namun, SE tersebut juga tertulis, mogok kerja boleh dilakukan asalkan terjadi perundingan yang gagal antara pemberi kerja dengan pekerja.

Oleh sebab itu, mogok kerja massal yang akan dilakukan nanti dianggap tidak sah.

"Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan," isi poin 1 dari SE tersebut.

"Sebagai pengejawantahan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah diterbitkan Kepmenakertrans No. 232/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, dimana dalam Pasal 3 menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan adalah tidak sah," lanjut SE itu.

Kendati demikian, di dalam surat arahan Kadin tertulis, bagi pekerja atau buruh yang tetap kekeuh melaksanakan aksi mogok kerja massal diingatkan untuk tetap melakukan protokol kesehatan Covid-19.

"Menyarankan kepada seluruh pekerja/buruh di perusahaan masing-masing untuk mematuhi peraturan mengenai mogok kerja serta ketentuan tentang protokol kesehatan Covid-19," tulis Rosan.

Selain saran, imbauan serta larangan, dalam SE dan surat arahan yang dibuat Rosan, juga tertulis sanksi yang akan diberikan kepada pekerja atau buruh jika tetap mengikuti aksi mogok kerja nasional.

Namun, sanksi yang akan dikenakan tersebut tak dijelaskan secara rinci di dalam dua surat yang dibuat.

"Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan tentang Penanggulangan dan Penanganan Covid-19," isi dari surat itu.

Rosan pun mengimbau kepada seluruh pekerja/buruh untuk tidak terprovokasi atas rencana mogok kerja nasional ini.

Sumber Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved