Penanganan Covid
Penerbang Paralayang Bawa Spanduk di Udara,Sosialisasi dan Penindakan Tim Satgas Covid-19 di Kampar
Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan sosialisasi protokol kesehatan dengan menerbangkan tim paralayang
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
Pemakaian Masker Belum Benar
Pada Minggu (11/10/2020) kemarin, Tim Satgas Covid-19 di Posko PSBM Rimbo Panjang Kecamatan Tambang melakukan operasi dan sosialisasi.
"Alhamdulillah kesadaran masyarakat sudah tinggi, pembeli dan pengunjung telah menggunakan masker, tapi masih belum sempurna pemaikaiannya, ada yang di bawah hidung dan ada juga yang di bawah leher," kata Koordinator Satgas Covid-19 PSBM Rimbo Panjang Tambang Nurhasani.
Ia mengatakan, operasi yang dilakukan melibatkan Babhinsa dan Babinkamtibmas dan seluruh Tim Satgas Covid-19.
Menurutnya, dalam operasi yang dilakukan, tiga orang diberi sanksi karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Kita berharap kondisi ini agar terus dapat dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga kita terbebas dari paparan Covid-19," ungkapnya.
Sementara itu, Satgas PSBM Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Sabtu (10/10/2020) malam melakukan operasi PSBM.
Enam Warung Tuak Langgar Jam Malam
Sebanyak enam buah warung tuak yang beroperasi melewati batasan jam malam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar yakni 21.00 WIB ditertibkan oleh Tim Satgas PSBM Covid-19.
Tim memberikan teguran serta disosialisasikannya Perbup Nomor 44 tahun 2020.
Keenam warung tuak tersebut beralamat Jalan Sepakat, Jalan Soekarno Hatta, dan di Jalan Kubang Jaya di wilayah Desa Kubang Jaya.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Chalisman dan Alviandri, koordinator PSBM Desa Kubang Jaya menyampaikan bahwa operasi yang dilakukan untuk sosialisasi kepada masyarakat.
Dari aksi yang dilakukan terjaring tujuh orang yang tidak menggunakan masker dan APD yang telah diberikan sanksi tertulis maupun teguran lisan serta tindakan fisik dan menyanyikan lagu nasional.
“Sebanyak enam buah warung tuak yang beroperasi melewati batasan jam malam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar 21.00 WIB ditertibkan karena tidak memiliki izin dan ditutup,” ungkapnya.
Lakukan Monitoring Penerapan PSBM 2 Desa
