Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD dari Partai Golkar Dituntaskan Bulan Ini
Pihak partai berlambang pohon beringin menargetkan bulan ini sudah tuntas proses PAW tersebut
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
"Partai ini kan organisasi resmi, organisasi formal, hanya calon resmi Golkar yang boleh pakai atribut Golkar. Dengan segala hormat, mereka tidak boleh pakai atribut apalagi jaringan Partai Golkar," ujar Doli.
Menurut Doli juga pihaknya di DPP akan memproses pemberian sanksi terhadap kader tersebut.
Sebagaimana diketahui setidaknya ada empat kader Golkar yang maju di Pilkada Serentak tanpa restu partai, mereka adalah Afrizal Sintong di Rokan Hilir, Indra Putra di Kuansing, Supriati di Indragiri Hulu dan Nasarudin di Pelalawan.
Dua diantaranya bahkan sudah pindah ke Partai Nasdem, mereka adalah Afrizal Sintong dan Indra Putra.
Sementara Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Riau, Ikhsan mengatakan, fenomena ini merupakan bukti dan indikator bahwa Golkar adalah partai yang memiliki sumber daya manusia berlimpah.
"Itukan hak politik mereka yang tak bisa dilarang. Tapi kan ada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang mengatur, termasuk juga Peraturan Organisasi (PO), termasuk juga perintah ketum. Kita di daerah akan menyikap dengan arif dan bijaksana, intinya kita ikut perintah Ketum saja lah, Insya Allah kita tegas," ujar Ikhsan.
Pemprov Riau Proses PAW Enam Anggota DPRD
Enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau maju di Pilkada serentak 2020. Saat ini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk enam anggota DPRD Riau sedang diproses Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan.
Enam anggota Dewan yang akan di PAW tersebut Ketua DPRD Riau sendiri Indra Gunawan Eet dari Golkar, wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar dari Demokrat, Wakil Ketua DPRD Zukri Misran dari PDI Perjuangan.
Kemudian anggota DPRD Komperensi dari PAN, Muhammad Adil dari PKB dan anggota DPRD Husni Thamrin dari Gerindra.
"Sedang diproses saat ini,"ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau Sudarman kepada Tribunpekanbaru.com Kamis (8/10/2020).
Menurut Sudarman, pihaknya hanya mengajukan untuk proses pemberhentian dan tentunya penunjukan sebagai PAW meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
Sementara menurut Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus pada saat pengantaran berkas awal di KPU, anggota dewan dan PNS hanya menyerahkan surat pernyataan bahwa mereka mengundurkan diri.
Dalam PKPU pasal 46 mereka (Dewan dan ASN) mengajukan surat tersebut ke pihak berwenang, dimana untuk dewan kota mengajukan ke Gubernur sedangkan anggota Dewan Provinsi ke Presiden melalui Mendagri.
"Ada tanda terima dari instansi berwenang bahwa sudah diterima surat pengunduran diri mereka. Bahwa surat pengajuan pengunduran diri sudah diproses,"ujar Firdaus.
Karena lanjut Firdaus untuk syarat saat penetapan, setelah ditetapkan 23 September dokumen itu sudah harus ada.
"Kapan mereka diberhentikan tergantung prosesnya cepat atau lambat, namun yang jelas sebelum 9 November SK pemberhentian sudah ada,"ujar Firdaus.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )