Sembari Cari Naskah Asli UU Cipta Kerja, Gubsu Edy Rahmayadi:Silakan Aksi,tapi Damai & tidak Merusak
Ia pun menjamin perbaikan yang dilakukan DPR hanya sebatas koreksi kesalahan kata atau format penulisan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, akan segera mencari salinan naskah asli Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), untuk menyikapi protes kaum buruh.
Pasalnya, informasi seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja masih simpang siur.
Setelah mendapatkan salinan asli, pihaknya akan bersama-sama membahasnya.
"Kita akan mencari data yang benar, karena ini simpang siur. Kita kemudian akan membahas apabila sudah mendapatkan surat itu, sama-sama kita kaji," ujarnya, usai rapat di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020).
Diketahui, ada 10 tuntutan yang dilayangkan buruh terkait dengan pengesahan Omnibus Law, yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK), sanksi pidana, tenaga kerja asing (TKA), dan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Kemudian, Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), pesangon, waktu kerja, hak upah atas cuti atau cuti yang hilang.
Baca juga: Keterlaluan, Kekasih Dipermalukan, Sebar Foto dan Video Mesum Mereka ke Medsos
Baca juga: Jajaran Staf di DPRD Kampar Lakukan Uji Swab Usai Diketahui Satu Pegawai Terpapar Covid-19
Baca juga: Pada Kerusuhan di Medan, Kapolda Sumut: Ada Bukti Yuridis KAMI Terlibat Kerusuhan di Medan
Lalu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup, "outsourcing" atau alih daya seumur hidup dan potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun akibat karyawan kontrak atau alih daya seumur hidup.
Mantan Pangkostrad ini akan mengusahakan agar salinan naskah tersebut didapatkan, untuk kemudian dapat mengkaji permasalahan yang disampaikan kaum buruh.
"Kita usahakan mencari mengenai surat itu. Kalau itu belum dapat untuk apa kita persoalkan," ucapnya.
Selain itu, Edy mempersilakan para buruh untuk berunjuk rasa dalam menyampaikan aspirasi dan keluhannya kepada pemerintah.
Namun, ia mengingatkan agar para pendemo tidak merusak fasilitas negara.
"Kalian boleh berunjuk rasa, karena dilindungi oleh undang-undang, tetapi jangan merusak itu yang terutama," ungkapnya.
Baca juga: WOW,Rudal Antisiluman dan Antisatelit Ada di Kapal Destroyer Type 055 China, Unggulan Perang Modern
Baca juga: KISAH Pedagang Bakso Jual Tak Patok Harga: Saya Kerja Sambil Ibadah
Draf Final 1.035 Halaman
Sementara itu, draf final RUU Cipta Kerja kini sudah beredar di sejumlah kalangan.
Draf tersebut berisi 1.035 halaman, dan diberikan judul penyimpanan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".