Sembari Cari Naskah Asli UU Cipta Kerja, Gubsu Edy Rahmayadi:Silakan Aksi,tapi Damai & tidak Merusak

Ia pun menjamin perbaikan yang dilakukan DPR hanya sebatas koreksi kesalahan kata atau format penulisan.

TRIBUN-MEDAN.com/Satia
Gubernur Sumatera Utara Edy didampingi Wakilnya Musa Rajekshah, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Irwansyah, bersama buruh usai melakukan rapat pembahasan Penolakan UU Cipta Kerja, di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020) 

Pada halaman terakhir, ada tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Draf ini bertambah dari draf RUU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober, yang berjumlah 905 halaman.

Draf ini dibagikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi), memberikan draf RUU Cipta Kerja kepada wartawan, siang hari sebelum rapat paripurna digelar.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan draf RUU Cipta Kerja versi terbaru berjumlah 1.035 halaman.

"Iya, (draf) itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman)," kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020).

Menurut Indra, perbaikan yang dilakukan didasarkan pada draf yang diselesaikan saat rapat paripurna pengesahan, yang berjumlah 905 halaman.

"Yang paripurna basisnya itu, tapi kemudian itu kan formatnya masih format belum dirapikan.

Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam, itulah yang disampaikan Pak Azis (yang 1.035 halaman)," ujar Indra.

Ia mengatakan, DPR memiliki waktu setidaknya hingga Rabu (14/10/2020) mendatang untuk memperbaiki redaksional draf RUU Cipta Kerja.

Menurutnya, DPR RI diberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk menyerahkan RUU kepada presiden.

Padahal, apabila merujuk ke UU Nomor 12/2011, DPR menyampaikan RUU dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Artinya, Senin ini semestinya menjadi hari terakhir DPR untuk segera menyerahkan RUU kepada presiden.

"Nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu," kata dia.

"Yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari kerja.

Tujuh hari kerja itu ya adalah Rabu. Sabtu dan Minggu tidak dihitung," tambah Indra.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved