Jadi Terdakwa Dalam Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Malah Hadir Dengan Baju Polri

Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditegur hakim saat sidang beragenda pembacaan dakwaan karena mengenakan pakaian dinas kepolisian.

YouTube Tribunnews
suasana sidang kasus Djoko Tjandra 

Djoko Tjandra Bakal Ajukan Nota Keberatan

Kubu Djoko Tjandra bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi tanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan penggunaan surat jalan palsu. 

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo usai hadir dalam agenda pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).

Eksepsi akan disampaikan kubu Djoko Tjandra pada persidangan pekan depan.

"Kami sudah dengar bersama bahwa satu minggu ke depan kita akan ajukan eksepsi atau keberatan secara formal daripada surat dakwaan," kata Soesilo.

Hanya, ia enggan merinci apa saja poin keberatan yang akan dituangkan.

Persoalan tersebut bakal mereka ungkap dalam persidangan.

"Eksepsi itu adalah keberatan yang poin poinnya nanti lah tentunya ketika eksepsi kami ajukan," jelas dia.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Djoko Soegiarto Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking membuat surat jalan palsu agar Djoko Tjandra bisa masuk ke Tanah Air.

Dalam dakwaannya, dijelaskan pemalsuan surat jalan tersebut berawal ketika Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019 silam.

Perkenalan itu dimaksudkan karena Djoko Tjandra ingin menggunakan jasa Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya. Djoko Tjandra meminta bantuan Anita untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juni 2009.

Selanjutnya pada April 2020, Anita mensaftarkan PK perkara Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dalam pengajuan PK itu, Djoko Tiandra tidak bertindak sebagai pihak Pemohon.

Namun, Permohonan PK tersebut ditolak PN Jaksel dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012. Saat itu Djoko Tjandra tidak ingin diketahui keberadaanya.

Kemudian Djoko Tjandra meminta Anita mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumardi.

Tommy lalu mengenalkan Anita dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Anita mengutarakan maksud dan tujuannya kepada Prasetijo yakni membantu Djoko Tjandra datang ke Jakarta. Prasetijo menyanggupi dan mengurus keprluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuatkan surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.

Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia lewat Bandara Supadio di Pontianak. Dari sana, dia direncanakan menuju Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta dengan pesawat sewaan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved