Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengungkapan 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Diambil Alih Polda Riau

Direktur Reserse Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian saat dikonformasi, membenarkan jika penanganan perkara diambil alih pihaknya.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda
Aparat kepolisian dari Polsek Bukitraya, Polresta Pekanbaru, terlibat aksi pengejaran dua orang pria pembawa narkoba. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengungkapan kasus 13 kg sabu dan 10 ribu pil esktasi oleh Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru dan Polsek Siak Hulu, Polres Kampar, diambil alih penanganan perkaranya oleh Ditres Narkoba Polda Riau.

Total ada tiga orang tersangka yang sudah diamankan polisi terkait perkara ini.

Dimana satu orang diantaranya ditangkap berkat upaya pengembangan.

Direktur Reserse Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian saat dikonformasi, membenarkan jika penanganan perkara diambil alih pihaknya.

"Iya, betul (penanganan perkara diambil alih)," sebutnya, Selasa (13/10/2020).

Disinggung soal pertimbangan penanganan perkara itu diambil alih, Victor mengungkapkan alasannya.

"Ya pertimbangan saya saja, ambil alih. Saya mau kembangin perkaranya. Kalau itu kan internal, pertimbangannya," ungkapnya.

Ternyata kebijakan itu berbuah hasil. Dipaparkan jebolan Akpol 1998 itu, satu orang tersangka lagi berhasil diringkus.

Sehingga saat ini, sudah 3 orang yang diamankan.

"Kan sudah dikembangkan, dan dapat 1 orang lagi. Total 3 orang. Satu orang yang turut membantu, yang diamankan di Lampung," pungkas Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian.

Untuk diketahui, pengungkapan dilakukan pada Minggu, 27 September 2020.

Awalnya pihak kepolisian, mendapat informasi tentang keberadaan satu unit mobil merk Toyota Innova Reborn dengan nomor plat BG 1605 UT, yang diduga digelapkan.

Berdasarkan pelacakan Global Positioning System (GPS), mobil berada di Jalan KH Nasution, Pekanbaru.

Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.

Mobil itu melaju ke arah Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, terus ke Jalan Lintas Timur.

Tim dari Polsek Bukitraya, lalu meminta bantuan Polsek Tenayan Raya dan Polsek Sekijang, Kabupaten Pelalawan untuk melakukan penutupan di jalur yang akan dilalui mobil itu.

Berkat upaya maksimal petugas, mobil tersebut berhasil dihentikan saat masih berada di Jalan Pasir Putih.

Di dalam mobil tersebut, ada dua orang pelaku. Mereka masing-masing berinisial DE alias Doni (36) dan AS alias Adit (21).

Keduanya merupakan warga Jalan Keramat Sakti, Perumahan IBS, Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota mendapati bungkusan diduga berisi narkotika, yaitu jenis sabu 13 kg di dalam kardus tv dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir di dalam tas ransel.

Selain narkotika, ditemukan pula 2 pucuk senjata api jenis dan FN dan revolver. Selain pasal tindak pidana narkotika, kedua tersangka dijerat pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. 

Bak Film Action! Polisi Kejar Dua Tersangka Pembawa 13 Kg Sabu-sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi

Aparat kepolisian dari Polsek Bukitraya, Polresta Pekanbaru, terlibat aksi pengejaran dua orang pria pembawa Narkoba.

Peristiwa terjadi pada Minggu (27/9/2020) sore kemarin.

Pengungkapan ini bermula saat pihak kepolisian, mendapat informasi tentang keberadaan satu unit mobil merk Toyota Innova Reborn dengan nomor plat BG 1605 UT, yang diduga digelapkan.

Berdasarkan pelacakan Global Positioning System (GPS), mobil berada di Jalan KH Nasution, Pekanbaru.

Tim opsnal Polsek Bukitraya langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.

Mobil itu melaju ke arah Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, terus ke Jalan Lintas Timur.

Tim dari Polsek Bukitraya lalu meminta bantuan Polsek Tenayan Raya dan Polsek Sekijang, Kabupaten Pelalawan untuk melakukan penutupan di jalur yang akan dilalui mobil itu.

Aparat kepolisian dari Polsek Bukitraya, Polresta Pekanbaru, terlibat aksi pengejaran dua orang pria pembawa narkoba.
Aparat kepolisian dari Polsek Bukitraya, Polresta Pekanbaru, terlibat aksi pengejaran dua orang pria pembawa narkoba. (Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)

Berkat upaya maksimal petugas, mobil tersebut berhasil dihentikan saat masih berada di Jalan Pasir Putih.

Di dalam mobil tersebut, ada dua orang pelaku. Mereka masing-masing berinisial DE alias Doni (36) dan AS alias Adit (21).

Keduanya merupakan warga Jalan Keramat Sakti, Perumahan IBS, Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Saat dilakukan penggeledahan, anggota mendapati bungkusan diduga berisi narkotika, yaitu jenis sabu 13 kg di dalam kardus tv dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir di dalam tas ransel," jelas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (29/9/2020).

Selain narkotika disebutkan Nandang, ditemukan pula 2 pucuk senjata api jenis dan FN dan revolver.

Ditambahkan Kapolresta, untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Siak Hulu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved