Senin, 27 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rem Blong, Truk Batubara di Kuansing Seruduk Dua Unit Rumah, Satu Orang Terluka

Truk bernopol B 9916 PYT datang dari arah Kiliran Jao, Sumbar menuju arah Teluk Kuantan, Kuansing menabrak 2 unit rumah

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Truk batu bara terguling di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing. Terlihat bagian rumah warga yang rusak akibat diseruduk truk 

Tepatnya terjadi pada 9 Oktober 2019 lalu.

Sopir bus maut itu saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan, Kuansing.

Kasus kecelakaan maut itu juga sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Vonisnya tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Dalam lakalantas tersebut, sebanyak enam penumpang meninggal dunia dan puluhan penumpang mengalami lula berat dan ringan.

Dalam kasus ini, hanya satu sopir bus PMTOH saja yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Indra Welly Saputra, 54 tahun.

Bus sebenarnya memiliki dua supir, sayang supir satunya lagi termasuk korban meninggal.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Syamsul Sitinjak SH mengatakan sang sopir divonis 3 tahun enam bulan.

Selain itu, sang sopir bus naas juga didenda Rp 8 juta subsidair 1 bulan kurungan.

"Vonis tidak jauh beda dengan tuntutan kita," kata Syamsul Sitinjak SH, Rabu (29/4/2020).

JPU sendiri menuntut sang sopir 3 tahun enam bulan penjara. Juga dituntut denda Rp 8 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis sendiri dilakukan PN Teluk Kuantan pada 17 Maret lalu.

Humas PN Teluk Kuantan Duano Aghaka SH membenarkan hal tersebut. "Iya bang," kata Duano.

Sang sopir dikenai UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4. UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat 3 berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kelalaiannya akibat Kecelakaan Lalu Lintas yang berkaitan dengan kematian.

Dibahas dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved