Versi Baru RUU Cipta Kerja Beredar Lagi, Bingung yang Mana Draf Finalnya, Ada Apa Sebenarnya?
Sejumlah versi berbeda draf RUU Cipta Kerja semakin simpang siur,apalagi, belum ada draf final RUU Cipta Kerja yang bisa diakses publik secara resmi.
Sebelumnya, memang diungkapkan bahwa belum ada draf final RUU Cipta Kerja.
Lantas, dokumen mana yang disahkan DPR? Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo pada Kamis (8/10/2020) menyatakan, DPR masih melakukan penyempurnaan terhadap draf RUU Cipta Kerja.
Ia pun mengatakan, draf yang beredar belum final dan khawatir orang terprovokasi karena naskah tersebut.
"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," kata Firman.
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto, mengungkapkan bahwa semua anggota Dewan tidak menerima draf final RUU Cipta Kerja saat rapat paripurna pengesahan.
"Lalu di tengah paripurna, bahan drafnya ( UU Cipta Kerja) belum ada di tangan para anggota. Sampai hari ini belum dikirim dan belum kelihatan barangnya di anggota," kata Mulyanto dalam diskusi daring, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Akhirnya SBY Tanggapi Tuduhan Dalang Demo UU Cipta Kerja, Beber Hubungan dengan Luhut & Airlangga
Baca juga: Sikap Tegas Mahasiswa UGM Tolak sikap Rektorat yang Mendukung UU Cipta Kerja
Baca juga: Gubernur Riau Kirim Surat ke Presiden, Sampaikan Aspirasi Penolakan UU Cipta Kerja di Riau

Awi mengatakan, koreksi redaksional terhadap RUU yang sudah disahkan pada rapat paripurna merupakan hal yang wajar.
Ia sekaligus membantah bahwa kesalahan-kesalahan itu diakibatkan RUU Cipta Kerja dibahas dan disahkan dengan tergesa-gesa.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR memiliki waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal pengesahan untuk menyampaikan RUU kepada presiden.
Selanjutnya, RUU akan otomatis terundangkan dalam 30 hari setelah tanggal pengesahan dengan atau tanpa tanda tangan presiden.
"Dalam pengesahan RUU, semua ada kesempatan untuk melakukan koreksi. Bukan mengubah substansi. Apalagi pembahasan UU ini kan kami dibatasi waktu, yaitu tiga kali masa sidang. Jadi harus disahkan. Tapi kan sudah selesai, kecuali belum selesai lalu disahkan itu repot," kata Awi.
Selain itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, dalam tata tertib DPR tidak ada kewajiban membagikan draf final RUU kepada seluruh anggota saat pembahasan dalam Rapat Paripurna.
Menurut dia, RUU tersebut telah disepakati seluruh fraksi bersama pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I.
Baca juga: Sembari Cari Naskah Asli UU Cipta Kerja, Gubsu Edy Rahmayadi:Silakan Aksi,tapi Damai & tidak Merusak
Baca juga: Sindiran BEM Seluruh Indonesia Untuk Jokowi: Pilih Lihat Itik daripada Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja
Baca juga: Inilah 5 Gubernur yang Kirim Surat pada Jokowi, Langsung Sampaikan Aspirasi Tolak UU Cipta Kerja
Tiga draf berbeda
Sementara itu, di situs DPR (dpr.go.id), draf RUU Cipta Kerja yang diunggah juga berbeda dengan yang disebarkan Awi kepada wartawan atau draf yang beredar pada Senin ini.