Hukum Islam
Bagaimana Hukum Threesome di Dalam Islam, Begini Penjelasannya
Threesome adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh tiga orang secara bersama-sama. Lantas bagaimana hukum threesome di dalam Islam
Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Rinal Maradjo
arti threesome adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh tiga orang secara bersama-sama. Sedangkan arti foursome adalah melakukan hubungan seksual dengan empat orang secara bersama-sama.
Lantas bagaimana hukum threesome dan bagaimana pula di dalam Islam
Bagaimana hukum threesome di dalam Islam dan bagaimana pula hukum foursome di dalam Islam .
Untuk menjawab ini, simak penjelasan Buya Yahya sebagai berikut,
Dalam sebuah ceramah Buya Yahya yang ditayangkan di kanal Al Bahjah TV yang ditayangkan pada 4 Maret 2018 lalu,
Buya Yahya ditanya oleh seorang perempuan dari Malaysia.
Perempuan itu, bertanya tentang hukum threesome di dalam Islam.
Pertanyaan itu disampaikan karena, sang wanita memilki seorang suami dengan tiga istri.
Pada suatu ketika, sang suami mengajak si istri untuk berhubungan seksual bersama-sama dengan dua istrinya yang lain.
Mendapat pertanyaan itu, Buya Yahya memberikan jawaban tegas,
bahwa hukum threesome di dalam Islam adalah haram.
Buya Yahya mengatakan, keharaman itu bukan pada aktivitas seksualnya.
Sebab, hubungan seksual antara suami dengan istri adalah halal.
Namun demikian, hubungan seksual antara seorang suami dengan dua atau tiga orang istri yang dinikahi secara sah secara bersamaan hukumnya haram karena haram bagi masing-masing istri untuk melihat aurat mereka masing-masing.
"Dan itu hukumnya haram," kata Buya Yahya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/arti-threesome-dan-hukum-threesome-dalam-islam.jpg)