PETAKA Jebakan Tikus, Ayah, Ibu dan Dua Anak Meregang Nyawa Tersengat Saat Siram Cabe di Ladang
Peristiwa tragis tersebut berawal saat Parno dan istrinya beserta satu anaknya, Jayadi menyiram tanaman cabe hingga larut malam
Polres Ngawi juga tengah memproses empat tersangka dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal.
Sementara itu di Sragen, ada 6 petani tewas tersengat listrik jebakan tikus sepanjang bulan Mei 2020.
Mereka tewas karena melintas di sawah milik orang lain yang tidak diketahui punya perangkap tikus listrik.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati ketika melakukan sosialisasi Covid-19 di Desa Kecik Kecamatan Tanon, Selasa (12/5/2020).
Yuni menyebut pemasangan listrik untuk jebakan tikus merupakan pelanggaran hukum.
"Kalau sampai ada yang meninggal dunia kita akan menuntut si pemilik sawah yang mengaliri listrik, hukum pidana akan berlaku," tegas Yuni.
Niat memasang jenakan listrik itu memang untuk menghalangi hama merusak tanaman petani, tapi ternyata banyak kejadian, jebakan itu malah membunuh manusia.
( Sumber: Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Nyawa Hilang gara-gara Jebakan Tikus di Ladang"