Hari Ini Sidang Jerinx SID Kembali Digelar, Sebelumnya Ketua IDI Bali Sebut Jrx Orang Baik
Awalnya Jerinx meminta istrinya, Nora Alexandra, ikut masuk ke ruang tahanan PN Denpasar, namun tak diizinkan oleh Jaksa.
Selasa (13/10/2020) pagi, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dijaga ketat menjelang berlangsungnya sidang.
Petugas gabungan dari kepolisian dan TNI berjaga di sejumlah area PN Denpasar.
Bahkan petugas kepolisian beserta pihak PN Denpasar melakukan pengecekan persiapan Ruang Sidang Cakra yang digunakan untuk menyidangkan Jerinx.
"Tadi kami melakukan pengecekan persiapan ruang sidang untuk terdakwa Jerinx," terang Wakil Ketua PN Denpasar, Selasa (13/10/2020).
Pantauan Tribun, sejumlah pintu masuk menuju PN Denpasar dijaga aparat keamanan.
Pengunjung yang akan masuk diperiksa dan diwajibkan mengenakan kartu tanda pengunjung.

Pengacara Ungkap Fakta
Pengacara Jerinx, Gendo Suardana mengungkap fakta baru.
Gendo menulis sesuatu hal dari sidang Jerinx..
Melalui akun instagram @gendovara, Dia mengatakan bahwa laporan dari IDI diketik oleh Polisi dan pelapor hanya menandatangani saja.
Postingan ini turut menuai komentar netizen.
Reposted from @gendolawoffice Kemarin kami selaku tim penasehat hukum mendatangi Sidang tatap muka perdana JRXSID yang digelar di PN Denpasar dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
adapun saksi2 yg dihadirkan JPU adalah dr. I Gd Putra Suteja selaku Ketua IDI BALI sekaligus Pelapor, dr. Made Sudarmaja selaku Sekretaris IDI BALI dan dr. Ketut widiyasa selaku wakil ketua IDI cabang Denpasar.
Di awal persidangan kami memastikan kapasitas dr. I Gd Putra Suteja yang dihadirkan ke depan persidangan oleh JPU apakah sebagai PELAPOR ataukah sebagai SAKSI KORBAN? pertanyaan tersebut didasarkan atas postingan yang dibuat oleh jrxsid ditujukan kepada PB IDI, sehingga berdasarkan KUHAP seharusnya dalam pemeriksaan saksi pertama yang dihadirkan adalah SAKSI KORBAN dalam hal ini PB IDI krn dalam AD ART IDI yg berhak mewakili adalah dr. Daeng M. Faqih selaku Ketua Umum PB IDI. Sehingga kami selaku kuasa hukum meminta agar Ketua Umum PB IDI untuk dihadirkan ke depan persidangan dan dr. I Gd Putra Suteja hanya didengarkan keterangannya sebagai PELAPOR.
dr. I Gd Putra Suteja dalam persidangan menyebutkan surat kuasa dibuat dan kirimkan pada tanggal 15 juni 2020 oleh Ketum PB IDI dan saat ditanyakan kapan sampai di Bali dr. I Gd Putra Suteja menyatakan surat kuasa tersebut sampai di tanggal yang sama yakni tanggal 15 juni 2020 yang mana surat kuasa tersebut digunakan sebagai dasar untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian pada tanggal 16 juni 2020. Pertanyaannya mungkinkah Surat kuasa dikirimkan dari jakarta dan diterima pada hari yang sama di Bali?