Hari Ini Terakhir Pendaftaran Pengawas TPS yang Dibuka Bawaslu Bengkalis, Apa Saja Syaratnya?

Penerimaan pengawas TPS sudah dimulai sejak beberapa hari lalu, hingga hari ini Kamis tanggal 15 Oktober 2020

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Komisioner Bawaslu Bengkalis, Usman (pakai masker hitam) saat mengecek data bersama KPU Bengkalis. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis tengah melakukan perekrutan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tugasnya, untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 2020 ini yang akan dilakukan tanggal 9 Desember mendatang.

Penerimaan pengawas TPS sudah dimulai sejak beberapa hari lalu, hingga hari ini Kamis tanggal 15 Oktober 2020.

Demikian diungkapkan Usman, Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Pengawasan dan hubungam antar lembaga, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Ketakutan Saya Jadi Kenyataan,Curhat Pilu Ibu Negara Amerika Saat Sang Putra Terinfeksi Corona

Baca juga: Nyaris Tembus 1.000 Kasus,Total Positif Covid-19 di Kabupaten Siak, 1 Warga Sungai Apit Meninggal

Baca juga: Niat Sholat Dhuha, Tuntunan Shalat Dhuha, Beserta Keutamaan Mengerjakan Sholat Dhuha

Menurut Usman, jumlah pengawas yang diperlukan sebanyak 1.285 orang sesuai jumlah TPS yang ada di Bengkalis untuk Pilkada tahun ini.

"Setiap satu TPS satu orang pengawas yang akan kita terima. Makanya jumlah penerimaan sama banyak dengan jumlah TPS yang ada," kata Usman.

Meskipun hanya satu orang yang diterima, pada masa penerimaan ini minimal setiap satu TPS harus ada pendaftar minimal dua orang.

Jika tidak memenuhi kuota minimal pendaftar bisa diperpanjang masa pendaftarannya.

"Untuk pendaftaran dilakukan di Panwas Kecamatan, pendaftar bisa mengantarkan berkas ke sana dan akan langsung dilakukan wawancara," ungkap Usman.

Menurut dia dari data pendaftaran yang sudah masuk ke Bawaslu Bengkalis per tanggal 12 Oktober, untuk Kecamatan Bengkalis sudah ada sebanyak 116 orang pendaftar, sementara total TPS yang harus diisi sebanyak 186 TPS.

Bawaslu Bengkalis bersama Bawaslu RI saat bertemu dang berbincang di kantor Bawaslu RI, Jumat (10/7) sore.
Bawaslu Bengkalis bersama Bawaslu RI . (Tribunpekanbaru.com/MuhammadNatsir)

Kecamatan Bantan jumlah TPS yang harus diisi oleh pengawas sebanyak 104 TPS, sedangkan yang mendaftar sebanyak 121 orang.

Kecamatan Bukit Batu memiliki 55 TPS yang harus disi oleh pengawas TPS, sementara yang mendaftar baru sebanyak 44 orang pendaftar.

Kecamatan Bandar Laksamana jumlah TPS yang sudah ditetapkan sebanyak 34 TPS, yang mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS baru sekitar 24 orang pendaftar.

Kecamatan Siak Kecil jumlah TPS yang ada sebanyak 58 TPS, pengawas yang mendaftar baru sebanyak 38 orang.

Kecamatan Rupat memiliki 80 TPS, sedangkan pendaftar pengawas TPSnya sampai saat ini sebanyak 64 orang pendaftar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved