Lapor Pak Jokowi! Penyaluran Bantuan Bagi UKM di Riau Carut Marut dan Amburadul
Penyaluran bantuan bagi pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM) di Provinsi Riau masih carut-marut, pasalnya hingga saat ini data penerima bantuan amburadul
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyaluran bantuan bagi pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM) di Provinsi Riau masih carut-marut, pasalnya hingga saat ini data penerima bantuan amburadul.
Kondisi ini disebabkan karena adanya lima lembaga pengusul yang diberikan kewenangan mengusulkan UKM ke pemerintah pusat.
"Kalau mengacu pada peraturan menteri kopreasi UMKM, nomor 20 tahun 2020 bantuan bagi pelaku usaha mikro itu diusulkan oleh lima lembaga pengusul," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Riau, Asrizal, Kamis (15/10/2020).
Lima lembaga pengusul bantuan bagi pelaku usaha mikro tersebut diantaranya adalah, pertama, dinas koperasi UMKM kabupaten kota dan provinsi.
Kedua, koperasi yang berbadan hukum, ketiga kementrian/kelembagaan, keempat lembaga perkreditan dan Himpunan Bank Milik Negera (Himbara) diantaranya Bank Mandiri, BRI, BNI BTN serta PT PNM dan kelima adalah lembaga yang menyalurkan permodalan yang disetujui oleh OJK, contohnya adalah BUMD dan pengadaian.
"Kalau mengacu ke peraturan menteri Koperasi dan UMKM lima lembaga inilah yang boleh mengusulkan, tapi usulan inilah yang menjadi permasalahan di lapangan," katanya.
Persoalan yang muncul di lapangan akibat adanya lima lembaga pengusul ini adalah adanya tumpang tindih data pelaku UKM yang diusulkan ke kementrian.
Sebab masing-masing lembaga jalan sendiri-sendiri dan mengusulkan sendiri-sendiri para pelaku UKM nya.
Sementara disisi lain Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Kota dan Provinsi Riau juga menghimpun para pelaku UKM melalui aplikasi mata UMKM.
Sayangnya, sejauh ini berdasarkan keputusan dari kementrian koperasi dan UMKM.
"Sudah keluar keputusan Kementrian Koperasi dan UMKM yang mendapatkan bantuan sebagian besar itu adalah yang diusulkan oleh lembaga diluar dinas koperasi dan UMKM Provinsi maupun kabupaten kota." ujarnya.
Pihaknya pun bingung kenapa hal ini terjadi, sebab pihaknya sudah mengusulkan nama-nama pelaku UKM di Riau ke Kementerian.
Bahkan usulan sudah dilakukan sembilan tahap dengan jumlah pelaku UKM yang diusulkan mencapai 59.732 UKM.
"Yang menyeleksi ini kan pusat dari lima lembaga ini, masalahnya dilapangan ada yang sudah menerima ada yang belum terhadap usulan yang diajukan oleh dinas Koperasi dan UMUM provinsi dan kabupaten kota melalui aplikasi mata UMKM.
Jadi kami mengambil kesimpulan, bahwa yang sudah disetujui oleh kementerian itu pengusulnya dari luar dinas, dan itu luar jangkauan kami," katanya.
