MAKI Sebut Ada Oknum Penegak Hukum Hapus Bukti Percakapan Soal Perjalanan Jaksa Pinangki
Oknum penegak hukum yang terkait dengan Jaksa Pinangki itu meminta atau meminjam ponsel milik R.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Diduga ada upaya yang dilakukan seseorang untuk menghapus barang bukti milik saksi terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Hal itu diungkap oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Maki menyebutkan ada upaya yang tengah dilakukan seseorang untuk menghapus barang bukti pesan di ponsel milik saksi berinisial R.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan orang yang menghapus percakapan di ponsel milik R diduga kuat merupakan penegak hukum yang dekat dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Boyamin, oknum penegak hukum yang terkait dengan Jaksa Pinangki itu meminta atau meminjam ponsel milik R.
Di saat itulah, pelaku menghapus barang bukti percakapan di ponsel milik R.
Baca juga: Terungkap, Begini Sosok Suami Pertama Jaksa Pinangki, Orang Penting di Kejaksaan, Beda Usia 41 Tahun
Baca juga: Foya-foya Ala Jaksa Pinangki, Gajinya Segini, Tapi Bisa Beli BMW X5 dan Sewa Apartemen Trump di AS
Baca juga: Anggota Polisi ini Ikut Bantu Jaksa Pinangki Tukarkan Duit Suap ke Rupiah, Pangkatnya AKBP
"Saya dapat informasi, ada penghapusan chat di HP milik R. Yang hapus oknum penegak hukum yang terkait PSM," kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).
Boyamin mengatakan bukti percakapan pesan di ponsel yang dihapus terkait perjalanan jaksa Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketika itu, Jaksa Pinangki menemui Djoko Tjandra untuk membicarakan proposal kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Oknum jaksa PSM berangkat ke Kuala Lumpur sampai dua kali dan berkomunikasi dengan orang dan yang minta diantar segala macam. Selama proses yang berlarut-larut ini, ada upaya menghilangkan jejak digital dari salah satu alat komunikasi dari saksi," jelasnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut adanya dugaan penghapusan barang bukti tersebut.
Sebab, oknum yang diduga menghapus dan menghilangi alat bukti itu bisa dikenakan tindak pidana.
"Saya minta pada Kejaksaan Agung untuk mengenakan pasal menghilangkan barang bukti atau menghalangi penyidikan terhadap orang yang menghapus jejak komunikasi yang ada di saksi R tersebut," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Ungkap Oknum Penegak Hukum Hapus Bukti Percakapan Soal Perjalanan Pinangki ke Malaysia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/terdakwa-pinangki-sirna-malasari.jpg)