Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Foya-foya Ala Jaksa Pinangki, Gajinya Segini, Tapi Bisa Beli BMW X5 dan Sewa Apartemen Trump di AS

Rp 6,2 miliar uang sebanyak itu dibuat foya-foya, di antaranya untuk beli mobil BMW X5 dan membayar sewa Apartemen Trump International di AS.

Kolase tangkapan layar Youtube
Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Rabu (23/9/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Fakta baru soal Jaksa Pinangka kembal terkuak.

Dalam rentang waktu setahun ini atau antara 2019 hingga 2020, jaksa Pinangki Sirna Malasari menghabiskan uang hingga Rp 6,2 miliar.

Uang sebanyak itu dibuat foya-foya, di antaranya untuk beli mobil BMW X5 dan membayar sewa Apartemen Trump International di AS.

Tak hanya itu, Jaksa Pinangki juga menghabiskan uang untuk membayar sewa beberapa apartemen di Jakarta dan kartu kredit.

Dalam rentang waktu yang sama, gaji jaksa Pinangki tak lebih dari Rp 20 juta, ditambah dengan gaji suaminya tak lebih dari Rp 30 juta.

tribunnews
Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang perdana kasus suap pengurusanm fatwa MA, Rabu (23/9/2020). (Tangkapan layar YouTube)

Rincian gaji jaksa Pinangki dan suaminya yang menjadi pejabat di Polri disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Seperti diketahui, jabatan terakhir Jaksa Pinangki adalah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Penghasilan Jaksa Pinangki per bulannya sebesar Rp 18.921.750.

"Satu, gaji (sebesar) Rp 9.432.300. Dua, tunjangan kinerja (sebesar) Rp 8.757.600.

Tiga, uang makan (sebesar) Rp 731.850," ucap jaksa melalui siaran langsung di akun Youtube KompasTV.

Kemudian, ditambah penghasilan suaminya yang merupakan anggota kepolisian.

Menurut jaksa, penghasilan suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, sebesar Rp 11 juta per bulannya pada periode 2019-2020.

Selama kurun waktu itu, Pinangki disebut tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi.

Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya dalam periode yang sama.

tribunnews
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk pembebasan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Rabu (2/9/2020). (Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com)

Selama periode itu pula, Pinangki menggunakan uang sebesar 444.900 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,2 miliar untuk menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved