Kamis, 16 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Reynhard Sinaga Terancam Tak Akan Pernah Bebas dari Penjara, Ini Dia Penyebabnya

Jika nantinya Mahkamah Banding menyetujui hukuman "total seumur hidup", maka dipastikan Reynhard Sinaga tak akan pernah bebas dari penjara.

Editor: CandraDani
Kolase/Tribun Pekanbaru
Reynhard Sinaga pemerkosa ratusan pria di Inggris 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib miris menimpa Reynhard Sinaga karena kini ia terancam tak akan pernah bebas dari penjara.

Hal ini lantaran Mahkamah Banding yang digelar di Royal Court of Justice, London, Rabu (14/10/2020), sedang mempertimbangkan "hukuman total seumur hidup".

Bahkan jaksa dari Kejaksaan Agung Inggris, Michael Ellis menyebut kalau kejahatan seksual yang dilakukan Reynhard Sinaga termasuk paling parah dan paling keji.

 

Seperti diketahui, Reynhard disebut sebagai pemerkosa terbesar dalam sejarah Inggris, setelah terbukti dalam 159 dakwaan dengan 48 korban adalah pria.

Pemuda asal Jambi itu divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester Inggris karena kejahatannya.

Baca juga: Gagal Temui Kapolri dan Ditolak Jenguk Tokoh KAMI, Gatot Nurmantyo Cs Cekcok Dengan Polisi

Jika nantinya Mahkamah Banding menyetujui hukuman "total seumur hidup", maka dipastikan Reynhard Sinaga tak akan pernah bebas dari penjara.

Berikut rangkuman update faktanya dilansir dari BBC Indonesia via Kompas.com dalam artikel 'Reynhard Sinaga, Pemerkosa "Paling Parah" di Inggris, Kemungkinan Tak Akan Pernah Bebas'

1. Terancam hukuman total seumur hidup

Reynhard Sinaga kemungkinan "tidak akan pernah bebas" dari penjara karena untuk pertama kalinya Pengadilan Banding mempertimbangkan terpidana perkosaan dijatuhi hukuman "total seumur hidup".

Mahkamah Banding yang digelar di Royal Court of Justice, London, Rabu (14/10) dipimpin oleh lima orang hakim.

Inilah untuk pertama kalinya Pengadilan Banding mempertimbangkan hukuman total seumur hidup di luar kasus pembunuhan sangat parah, yakni atas terpidana Reynhard dan (terpidana perkosaan lain) Joseph McCann karena keduanya dianggap sebagai terpidana pemerkosa paling parah.

"Diputuskan bahwa hukuman seumur hidup total dalam dua kasus ini harus dipertimbangkan karena kejahatan seksual yang dilakukan oleh dua pelaku termasuk yang paling parah dan paling keji yang pernah terjadi di negara ini," kata jaksa dari Kejaksaan Agung Inggris, Michael Ellis, Rabu (14/10/2020).

"Hukuman total seumur hidup dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat parah dan pelaku tidak akan pernah dibebaskan dari penjara," kata pejabat Kejaksaan Agung ini.

"Terpidana bisa tetap berada di penjara seumur hidup dan nyaris tanpa ada peluang untuk dibebaskan, walaupun mungkin ada kesempatan (untuk bebas) dengan alasan musibah keluarga misalnya." tambah Michael.

2. Belum pernah terjadi sebelumnya

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved