Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Koramil 05 Kampar Kiri Bersama MPA Patroli Rutin Cegah Karhutla di Kampar Riau

Kegiatan patroli Karhutla yang dilakukan oleh Babinsa di Kabupaten Kampar, menitikberatkan daerah yang rawan kebakaran.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Patroli Karhutla dilakukan Babinsa Koramil 05/Kampar Kiri Kodim 0313/KPR berasma Masyarakat Peduli api (MPA) di Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kampar, Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Babinsa Koramil 05/Kampar Kiri Kodim 0313/KPR melakukan patroli kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) di Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Minggu (18/10).

Selain patroli tim juga memberikan sosialisasi pada warga akan dampak negatif dari terjadinya Karhutla itu sendiri.

"Patroli Karhutla ini dilaksanakan Babinsa bersama Masyarakat Peduli Api. Ini merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan secara rutinitas untuk mencegah Karhutla," kata Danramil 05 Kampar Kiri, Mayor Arhanudse Gunawan.

Ia mengatakan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian untuk menjaga kelestarian alam secara bersama-sama.

Baca juga: Percepat Keluarnya Hasil Uji Swab, Pemkab Kampar Teken Kerjasama dengan BTKLPP Batam

Baca juga: Tingkat Kesembuhan Cukup Tinggi, Jumlah Pasien Covid-19 di Kota Dumai Nyaris Sentuh 1.000 Orang

Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Gubri Syamsuar Sebut Peran Camat dan Puskemas Sangat Penting

Menurutnya pelaksanaan kegiatan patroli Karhutla yang dilakukan oleh Babinsa, menitikberatkan daerah yang rawan kebakaran.

"Sebagian wilayah Desa Rantau Kasih terdiri dari semak belukar dan ditumbuhi ilalang. Dengan kondisi alam tersebut akan memudahkan terjadi kebakaran hutan dan lahan apalagi didukung faktor alam dan manusia sekeliling," ungkapnya.

Ia menuturkan Karhutla juga dapat terjadi disebabkan oleh faktor manusia baik secara sengaja maupun tidak sengaja membakar lahan.

"Kelangsungan kelestarian alam adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu saya menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena hal tersebut akan dapat merugikan semua pihak," sebutnya.

Ia menuturkan dengan mencegah terjadinya kebakaran, sedikit banyak akan meringankan beban pemerintah yang tengah fokus mengatasi pandemi Covid-19.

Polda Riau Sudah Tangani 56 Kasus Karhutla Sepanjang 2020

Terhitung mulai Januari hingga Oktober 2020 ini, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangani sekitar 56 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dari 56 kasus tersebut, ada 63 orang yang ditetapkan sebagai tersangka individu. Para tersangka diproses oleh jajaran Polresta/Polres di daerah masing-masing.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto merincikan, ada 349,4475 hektar total luasan lahan yang dibakar para tersangka.

Lanjut Perwira Menengah (Pamen) Polri berpangkat melati tiga ini, Polres Bengkalis menangani 12 kasus dengan 13 tersangka, lalu Polres Rohil menangani 14 kasus dengan 16 tersangka.

Selanjutnya Polres Inhil menangani 9 kasus dengan 10 tersangka, Polres Inhu 2 kasus dengan 4 tersangka.

Polres Meranti menangani 4 kasus dengan 4 tersangka, Polres Dumai menangani 3 kasus dengan 3 tersangka, Polres Pelalawan menangani 2 kasus dengan 2 tersangka.

Polresta Pekanbaru menangani 4 kasus dengan 5 tersangka, Polres Siak menangani 3 kasus dengan 4 tersangka dan Polres Kuansing menangani 1 kasus dengan 2 tersangka.

Sementara 2 jajaran Polres lainnya, yaitu Polres Kampar dan Polres Rohul, tidak ada menangani perkara Karhutla.

Selain itu, Polda Riau khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), juga menangani Karhutla yang melibatkan korporasi atau perusahaan.

Sampai saat ini, sudah ada 2 perusahaan yang mesti berurusan dengan pihak yang berwajib. Diantaranya PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan PT Berlian Mitra Inti (BMI). Lahan konsesi dua perusahaan tersebut terbakar dan sama-sama berada di Kabupaten Siak.

Untuk lahan PT DSI yang terbakar luasnya sekitar 9,4 hektar. Diduga ada unsur kelalaian terkait kebakaran itu.

Kebakaran lahan berada di area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

PT DSI sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka korporasi kasus kebakaran lahan.

Untuk tersangka korporasi, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) PT DSI, Darles. Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka perorangan, yakni Direktur PT DSI, Misno.

Meski sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak menahan yang bersangkutan, karena penerapan pasal dan ancaman pidana yang kurang dari 5 tahun.

Proses penanganan kasus PT DSI sudah masuk tahap I, atau pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti.

Sementara untuk PT BMI, adapun luasan lahan terbakar milik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu, berdasarkan pengukuran pihak penyidik, yakni sekitar 94 hektare. Lokasinya ada di Kecamatan Kandis.

Sampai saat ini penanganan kasus PT BMI masih ditahap penyidikan.

Proses penanganan perkara masih terus berlanjut dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

"Untuk PT BMI belum ada penetapan tersangka," tutur Kombes Sunarto.

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved