Resmi Ditetapkan DPT Sembilan Daerah Pilkada di Riau, Segini Jumlahnya

Komisioner KPU Riau Divisi Perencanaan dan Data, Abdurrahman mengatakan ini terdiri dari 1.252.185 laki-laki dan 1,206,674 perempuan

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Jogja / Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pilkada Riau 2020. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah memasuki Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penetapan DPT dimulai sejak tanggal 9 sd 16 Oktober 2020.

Untuk Provinsi Riau dari 9 kabupaten/kota pelaksana Pilkada Serentak 2020 ditetapkan 2,458,859 pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Komisioner KPU Riau Divisi Perencanaan dan Data, Abdurrahman mengatakan ini terdiri dari 1.252.185 laki-laki dan 1,206,674 perempuan.

Baca juga: Ada yang 18 Tahun, INILAH 5 Seleb yang Lahirkan Anak Sebelum Usia 20 Tahun

Baca juga: DERETAN Pasangan Selebritis yang Fotonya Disebut Kelewat Mesra & Jadi Sorotan Publik

Baca juga: Kapal Perang Amerika, USS Ronald Reagan Kembali Mengarungi Laut China Selatan, Ada Apa?

Jumlah pemilih tersebut tersebut di 9 kabupaten/kota, 116 kecamatan, 1.290 desa dan 8.356 TPS.

DPT terbesar ada pada Kabupaten Rokan Hilir disusul Bengkalis sedangkan terkecil Kabupaten Kepulauan Meranti.

Proses penyusunan Daftar Pemilih menjadi DPT sudah dilakukan sejak 25 Januari 2005 ketika DP4 diterima oleh KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri.

Telah melalui banyak tahapan krusial seperti Coklit, Penetapan DPS, Uji Publik sekaligus penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat.

Kemudian Penyusunan DPS Hasil Perbaikan sampai menjadi DPT yang akan digunakan pada Pilkada 9 Desember 2020.

Setelah penetapan ini, DPT akan disampaikan ke pada semua stakeholder seperti Bawaslu, perwakilan calon dan Disdukcapil.

Dan akan segera diumumkan oleh PPS mulai tanggal 28 Oktober sd 6 Desember 2020.

Setiap KPU kabupaten/kota pelaksana juga akan mulai melakukan pendataan pemilih dalam DPT yang akan pindah memilih atau DPPh (Daftar Pemilih Pindahan).

Karena itu calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di tempat lain tapi masih dalam satu daerah pemilihan diminta segera melapor ke PPS setempat agar bisa terdata.

Dan disiapkan surat suaranya paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan sudah melapor ke PPS tujuan.

"Sedangkan untuk warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat untuk memilih maka bisa menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau jika dalam Pemilu disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK) saat pencoblosan,"ujar Abdurrahman.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved