Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Penyidikan Dugaan Korupsi Anggaran di Protokol Setdakab Inhu, Pemeriksaan Saksi Ditunda Karena Covid

Sebelumnya, jaksa sempat memanggil 7 orang pejabat dari Pemkab Inhu. Saat ini ditunda, Karena ada beberapa saksi yang terkonfirmasi (Covid-19)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
KOMPAS.COM/IDON
Gedung Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, hingga kini masih melakukan penanganan perkara dugaan korupsi di bagian protokol Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Inhu.

Perkara itu sudah masuk tahap penyidikan.

Jaksa sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam dugaan rasuah tersebut.

"Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi terkait," sebut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (19/10/2020).

Namun kata Muspidauan, proses pemeriksaan saksi harus ditunda beberapa waktu.

Baca juga: Sulit Berubah karena Masa Lalunya, Inilah Penyebab Istri Dipergoki Sama Pria Lain oleh Suami Sendiri

Baca juga: Siswa SMK di Lombok Nikahi 2 Wanita, Istri Pertama Curhat Bagaimana Awalnya Kehadiran Istri Kedua

Muspidauan pun menyampaikan alasan penundaan pemeriksaan saksi-saksi itu.

"Sementara ditunda. Karena ada beberapa saksi yang terkonfirmasi (Covid-19)," tuturnya.

Sebelumnya, jaksa sempat memanggil 7 orang pejabat dari Pemkab Inhu dipanggil.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati, pernah menyampaikan penjelasan terkait penanganan perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di Bagian Protokol Setdakab Inhu tersebut.

Diungkapkannya, pada 2016-2019, Bagian Protokol mendapatkan dana dari APBD Inhu.

Dana tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas dan kegiatan lain di Bagian Protokol Setdakab Inhu.

"Dalam pelaksanaannya, tim melihat adanya pemotongan 20 persen yang diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Pencairan dari bendahara, pengelolaan selalu dipotong sejak 2016-2019 sebesar 20 persen," terang Mia.

Baca juga: Tanah Dijual Anak Kandung, Nenek 84 Tahun Ini Terpaksa Menumpang Hidup dan Jadi Pemulung

Baca juga: Wali Kota Pekanbaru: Cari Pelakunya!, Oknum Reklame Ilegal Diduga Tebang Pohon Pelindung Jalan

Nantinya uang dari pemotongan digunakan untuk kepentingan pimpinan, seperti THR, uang duka dan lainnya.

Juga ditemukan adanya pemesanan tiket pesawat yang dikoordinir PPTK setelah ada pemotongan.

Menurut pengakuan Kabag Protokol berinisial S, pemotongan itu dilakukan sesuai arahan pimpinannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved