Berita Riau

Penyidikan Dugaan Korupsi Anggaran di Protokol Setdakab Inhu, Pemeriksaan Saksi Ditunda Karena Covid

Sebelumnya, jaksa sempat memanggil 7 orang pejabat dari Pemkab Inhu. Saat ini ditunda, Karena ada beberapa saksi yang terkonfirmasi (Covid-19)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
KOMPAS.COM/IDON
Gedung Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Riau. 

"Sesuai arahan pimpinan dari Kabag Protokol tersebut. Perbuatan sudah terorganisir," tegas Mia.

Selain itu, dalam setiap tahun tidak diketahui berapa jumlah anggaran yang dipotong.

Kabag Protokol melakukan pemotongan tanpa mekanisme yang benar.

"Dilakukan untuk kepentingan pimpinannya," ungkap Mia.

Baca juga: 85 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru Positif Covid-19, Dirawat di 11 Ruang Isolasi

Baca juga: VIRAL VIDEO Seekor Sapi Asik Rebahan di Kasur Tuannya, Begini Pengakuan Sang Pemilik!

Selanjutnya bendahara pembantu tidak melakukan usulan dari pelaksana kegiatan.

Ada kemungkinan bukti-bukti yang dikeluarkan tapi tidak asli alias aspal.

Dalam waktu dekat, kata Mia, tim penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Dari sana akan didalami, ke mana saja dana mengalir.

Kerja sama dari Kabag Protokol berinisial S juga diharapkan untuk menuntaskan kasus ini.

"Muara ke mana, akan terbuka kalau S mengakui ke mana saja uang pemotongan tersebut. Sejauh ini, selama diperiksa, dia hanya katakan untuk kepentingan pimpinan," ucap Mia.

Akibat pemotongan itu, negara dirugikan sebesar Rp450 juta.

Penghitungan kerugian negara itu dilakukan sendiri oleh penyidik Kejari Inhu karena penyimpangan terbaca dari anggaran yang tersedia dan dipotong.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved