Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

TEGAS!, Mahfud MD Sebut Naskah UU Cipta Kerja Cacat Formal Jika Diubah Setelah Disahkan DPR

Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya Karni Ilyas terkait kontroversi di masyarakat tentang banyaknya versi UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Editor: Ilham Yafiz
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD 

Politikus Golkar itu pun menjamin naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman dari sebelumnya 1.035 halaman, tidak ada pasal selundupan atau di luar kesepakatan pada tingkat I maupun II.

"Kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal."

Baca juga: Ketua Kamar Militer MA Ungkap Ada LGBT di TNI, Dipimpin Sersan, Semua Pelaku Bebas Saat Disidang

"Itu kami jamin sumpah jabatan kami, karena itu tindak pidana apabila ada selundupkan pasal," cetus Azis.

( Tribunpekanbaru.com / Wartakotalive / Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Punya 6 Versi Naskah, Mahfud MD Bilang UU Cipta Kerja Cacat Formal Bila Diubah Setelah Disahkan DPR, https://wartakota.tribunnews.com/2020/10/19/punya-6-versi-naskah-mahfud-md-bilang-uu-cipta-kerja-cacat-formal-bila-diubah-setelah-disahkan-dpr?page=all.

Editor: Yaspen Martinus

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved