11 Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 di Riau, Ini Jenis Pelanggarannya
Berdasarkan data yang ada di Bawaslu Riau, jumlah pelanggaran terbanyak yang ditangani saat ini soal pelanggaran netralitas ASN
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berdasarkan data yang ada di Bawaslu Riau, jumlah pelanggaran terbanyak yang ditangani saat ini soal pelanggaran netralitas ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Setidaknya ada 11 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di saat kampanye Paslon Pilkada.
Keseluruhan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan kampanye sebanyak 23 pelanggaran.
Ini meliputi dugaan pelanggaran netralitas ASN terbanyak, dugaan pelanggaran administrasi, serta dugaan pelanggaran pidana.
Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN ditemukan di Kabupaten Rokan Hilir 1 pelanggaran, di Kabupaten Siak 1 pelanggaran netralitas ASN.
Berikutnya Kabupaten Pelalawan 2 pelanggaran netralitas ASN, dimana pelanggarannya melalui media sosial dengan postingan di akun resmi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menandai satu Pasangan Calon, Hal tersebut diduga dilakukan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN, untuk Kota Dumai, terdapat 3 pelanggaran netralitas ASN.
Kemudian Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 2 Pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk postingan yang dibuat oleh kaur pemerintah, dan adanya anggota BPD yang memberikan izin kedainya atau warungnya dijadikan Posko salah satu Paslon.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan akan memproses seluruh pelanggaran tersebut sampai tuntas, dan apabila akibat dari pelanggaran itu terdapat sanksi pembatalan terhadap paslon, Bawaslu akan merekomendasikannya ke KPU agar dilakukan diskualifikasi calon.
"Semua pelanggaran tersebut akan kita proses.
Apabila dari pelanggaran tersebut berakibat pembatalan Paslon, kita akan rekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon," tegasnya.
Calon Walikota Dumai Eko Raharjo Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu
Anggota Bawaslu Riau Bidang Hukum dan Penindakan Gema Wahyu Adinata mengatakan keputusan untuk penetapan tersangka calon Walikota Dumai Eko Suharjo sudah tepat.
Ketiga unsur juga sepakat dengan dugaan pelanggaran melibatkan ASN di kampanye tersebut.
"Memang prosesnya seperti itu, sudah dilimpahkan ketiga unsur sepakat dugaan pidana dinaikkan ke tingkat penyelidikan,"ujar Gema Wahyu Adinata kepada tribunpekanbaru.com Selasa (20/10/2020).
Menurut Gema Wahyu Adinata dalam kasus pelanggaran pidana yang dilakukan Eko Suharjo pada pelaksanaan kampanye sudah memenuhi unsur pelanggaran.
"Kan pelanggaran itu harus menunjukkan simbol dan berada di lokasi kampanye, calon di Dumai (Eko Suharjo) melibatkan ASN, dia tahu ada ASN di sana menurut ahli hukum sengaja melibatkan," ujar Gema Wahyu Adinata.
Karena didalam pidatonya Eko Suharjo juga mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan keberadaan ASN di lokasi kampanye untuk menguatkan dirinya.
Ia menyebutkan "coba tanya ASN ini" dengan menunjukkan seorang ASN yang hadir.
"Penanggungjawab kampanye yang tertera di STTP itu juga ASN itu,"jelas Gema.
Gema Wahyu Adinata juga mengakui banyak kasus lain yang melibatkan ASN oleh calon di Pilkada di Riau dan tentunya tidak ada toleransi bagi calon yang melibatkan ASN.
"Begitu juga dengan ASN nya kan sudah ada yang mengatur dengan aturan yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara maupun kementerian Dalam Negeri,"ujar Gema.
Nomor Ijazah Sama dengan Abdullah, Calon Bupati Digugat Saingan di Pilkada, Besok Putusan PT TUN
Lain kasus, di Pengadilan Tingggi (PT) Tata Usahan Negara (TUN) Medan, Sumatera Utara direncanakan akan menggelar sidang putusan gugutan pasangan calon (Paslon) Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA) terhadap KPU Kuansing hari ini Selasa (20/10/2020).
"Selasa besok sidang putusannya," kata ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, Senin (19/10/2020).
Irwan mengatakan pekan lalu sidang mengagendakan pembacaan kesimpulan dari penggugat dan tergugat.
Gugutan Paslon ASA ini terhadap putusan KPU Kuansing bernomor SK nomor 266/PL/02.3-kpt/1409/KPU-Kab/IX 2020.
SK tersebut berisi pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Kuansing 2020.
Gugutan Paslon ASA dimasukkan ke Pengadilan Tingggi (PT) Tata Usahan Negara (TUN) Medan, Sumatera Utara.
Rabu (7/10/2020), menjadi sidang perdana.
Irwan mengatakan gugatan tersebut masih terkait dengan dugaan ijazah palsu terhadap Halim.
Halim memang kerap diserang dengan kasus ini.
"Banyak poin-poin (mengapa menggugat).
Pastinya terkait dugaan ijazah palsu (Halim)," kata Irwan.
Ijazah Halim yang dipermasalahkan yakni ijazah SMA paket C.
Nah ijazah SMA ini dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga.
Dugaan palsu karena nomor ijazah Halim juga dimiliki orang lain.
Beberapa waktu lalu, Irwan mengatakan KPU Kuansing sudah melakukan klarifikasi langsung mengunjungi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lingga, Kepri.
Mendatangi instansi tersebut untuk klarifikasi ijazah Halim.
Hasilnya, KPU Kuansing memutuskan Halim yang berpasangan dengan Komperensi sebagai Pasangan Calon (Paslon).
Oleh kubu ASA, KPU Kuansing sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada, yaitu dengan melakukan klarifikasi atau verifikasi tentang legalisasi ijazah paket C ke instansi yang berwenang yaitu Ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga.
Namun menurut pihak ASA, berdasarkan surat Nomor 240/DISDIK/III/2020/0616 yang dilampirkan dalam dokumen persyaratan calon atas nama H Halim, tertuang bahwa Instansi yang mengeluarkan Ijazah tersebut adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu, kubu ASA juga melampirkan bukti surat dari Kementerian Pendidikan Nasional RI
Diterangkan dalam surat tersebut bahwa Ijazah sebagaimana dimaksud terdaftar atas nama Abdullah.
Dengan demikian, kubu Paslon ASA menilai menjadi salah apabila KPU Kuansing hanya melakukan Klarifikasi/Verifikasi soal Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Kepulauan Riau.
Bawaslu Kuansing juga mendapatkan pengaduan soal ini.
Pelapor dan terlapor pun sudah diperiksa.
Hasilnya, Bawaslu Kuansing memutuskan penanganan perkara dihentikan.
Kala Pilkada 2015 lalu, permasalahan ijazah Halim ini juga mencuat.
Namun, pasangan Mursini – Halim kala itu memenangkam Pilkada.
Soal kasus ijazah ini pun pihak penegak hukum mengeluarkan keputusan yakni SP3.
Pada Pilkada Kuansing 2020, Halim pecah kongsi dengan Mursini.
Halim menggandeng Komperensi – rival di Pilkada 2015 lalu dan Mursini menggandeng Indra Putra – rival Pilkada 2015 lalu juga.
Pasangan Halim – Komperensi nokorburut 3 di Pilkada Kuansing.
Sedangkan Paslon ASA nomor urut 1.
Paslon lainnya, Mursini - Indra Putra nomor urut 2.
(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)