Capai Rp 90 Miliar Lebih Realisasi PBB Kota Dumai hingga September 2020, Sukses Lewati Target
Marjoko menuturkan, pencapaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras petugas penarik pajak
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkotaan mencapai Rp 90 miliar lebih atau 109,92 persen dari target refocousing tahun 2020 sebesar Rp 81,9 miliar lebih.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kota Dumai, Marjoko Santoso, Selasa (20/10/2020).
Marjoko menuturkan, pencapaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras petugas penarik pajak.
Baca juga: Pemprov Riau Belum Berencana Aktifkan Kembali Pos Pemeriksaan di Perbatasan, Ini Alasannya
Baca juga: Penyidik Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara, Dugaan Korupsi Dana BOK di Puskesmas Kampar
Baca juga: PT CPI Merugi Rp 1 Miliar Akibat Pencurian Pipa,Satu Tersangka Dibekuk Empat Rekannya Berhasil Kabur
Ia pun mengapresiasi para petugas penarik pajak yang selama ini sudah bekerja keras untuk menarik pajak.
Marjoko menerangkan, secara keseluruhan, Bapenda Kota Dumai mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp 134,7 miliar lebih.
Atau sebesar 100,68 persen dari target refocousing sebesar Rp 133,8 miliar, sampai dengan September 2020.
"Covid-19 tidak menyurutkan semangat kami untuk menggenjot penerimaan pajak guna memaksimalkan pendapatan daerah, hasilnya cukup baik.”
“Secara umum sampai bulan September 2020 penerimaannya sudah melampaui target refocousing," katanya, Selasa (20/10/2020).
Keberhasilan itu, lanjut Marjoko, tidak luput dari kerjasama tim dan semua instansi terkait lainnya, khususnya kesadaran masyarakat Dumai yang tinggi dalam hal membayar pajak.
Selain itu, para petugas penarik pajak, pihaknya juga rutin jemput bola ke objek pajak dan menagih pajak yang menunggak.
Lebih lanjutdirincikanya, penerimaan pajak daerah, seperti Pajak Restoran, sampai September capaiannya Rp 4,6 miliar lebih atau 102,10 persen dari target refocousing Rp 4,5 miliar lebih.
Pjak mineral bukan logam dan batuan capaiannya cukup tinggi, Rp 2,2 miliar lebih atau 340,97 persen dari target refocousing Rp 658 juta lebih.
Pajak reklame Rp 1,4 miliar lebih atau 103,67 dari target refocousing Rp 1,3 miliar lebih. Pajak hotel Rp 2 miliar lebih atau 90,06 persen dari target refocousing Rp 2,2 miliar.
BPHTB Rp 4,5 miliar lebih atau 80,53 persen dari target refocousing Rp 5,6 miliar lebih. Pajak parkir Rp 387,4 juta atau 79,47 persen dari target refocousing Rp 487,7 juta.
PPJ PLN Rp 21,9 miliar atau 82,56 persen dari target refocousing Rp 26,6 miliar lebih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bapenda-tertibkan-objek-pajak-sarang-burung-walet.jpg)