Mantan Istri Tolak Rujuk Setelah 4 Tahun Cerai, Pria Paruh Baya Nekat Gantung Diri di Pohon Karet
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian di lapangan, kematian Suwandi alias Buntat (48), diduga kuat karena depresi
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Seorang pria warga Dusun Pelita Jaya, Desa Nipah Sendanu, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau ditemukan tewas gantung diri di pohon karet.
Jenazah pria itu ditemukan pada Selasa (20/10/2020).
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian di lapangan, kematian Suwandi alias Buntat (48), diduga kuat karena depresi.
Hal tersebut berdasarkan keterangan dari saksi Sadiah selaku mantan istri korban, bahwa antara korban dan saksi sudah empat tahun bercerai.
Baca juga: Capai Rp 90 Miliar Lebih Realisasi PBB Kota Dumai hingga September 2020, Sukses Lewati Target
Baca juga: Pemprov Riau Belum Berencana Aktifkan Kembali Pos Pemeriksaan di Perbatasan, Ini Alasannya
Baca juga: Penyidik Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara, Dugaan Korupsi Dana BOK di Puskesmas Kampar
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK menerangkan, pada Sabtu (17/10/2020) korban sempat mendatangi Sadiah untuk rujuk kembali.
Namun, mantan istrinya itu menolak permintaan rujuk dari korban.
Sehingga Suwandi melakukan kekerasan terhadap Sadiah dengan cara menampar ke wajah mantan istrinya sebanyak 1 kali.
Kejadian itu diadukan oleh Sadiah dan diselesaikan di tingkat desa bersama Bhabinkamtibmas Sungai Tohor Brigadir Ahmad Robi Fadhilah.
Kpaolres Eko menjelaskan, kronologis penemuan korban diketahui pada Senin (19/10/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
Aaksi Liza Fazrila (anak kandung korban) ketika bangun tidur melihat pintu belakang rumahnya dalam kondisi tidak terkunci.
Lalu saksi melakukan pengecekan ke kamar korban dan menemukan 1 unit handphone beserta dompet milik korban terletak di atas tempat tidur, sedangkan korban sudah tidak berada di dalam kamarnya.

Atas kejadian tersebut, saksi bersama-sama dengan keluarga dan masyarakat berupaya untuk melakukan pencarian terhadap korban hingga pada malam harinya.
Namun pencarian tidak membuahkan hasil, mereka tidak kunjung menemukan keberadaan korban.
Selanjutnya, pada Selasa (20/10/2020) sekira pukul 07.00 WIB warga kembali melanjutkan pencarian terhadap korban.
Dan sekira pukul 08.00 WIB tepatnya di dalam perkebunan karet yang terletak di belakang rumah korban dengan jarak sekitar 200 meter.
Saksi yang bernama Kadar bersama 4 masyarakat lainnya menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi leher tergantung di atas pohon karet.
Eko mengungkapkan bahwa pihaknya turun ke lapangan setelah mendapat laporan dari warga setempat.
Kapolsek Tebingtinggi Iptu Aguslan SH bersama 5 personil Polsek bersama 1 personel Identifikasi Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti turun ke TKP di Desa Nipah Sendanu.
Setibanya di lokasi melakukan TPTKP dengan melakukan olah TKP, mencacat keterangan saksi-saksi.
Polisi mengamankan barang bukti, menurunkan jenazah dan membawa jenazah ke Puskesmas Sungai Tohor.
"Kemudian Visum Et Repertum (VER) jenazah yang dilakukan oleh dr Putri Octavianti dan dr Rici Kurniawan dan membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah atas permintaan dari pihak keluarga," ungkap Eko.

Dijelaskan Kapolres Eko, adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 utas tali nilon ukuran 5 mm panjang 1,58 meter, ujung dan pangkal tali dalam kondisi tersimpul.
Kemudian, satu helai jaket kain warna biru tanpa merek, 1 pasang sepatu bot merek Yumeida, 1 helai baju kaos kerah motif garis merek Juice warna abu.
Satu helai celana kain panjang warna krem merek Polo, dan 1 helai celana dalam warna hitam.
Kemudian lanjut Kapolres Eko, berdasarkan keterangan dari tim dokter Puskesmas Sungai Tohor dari hasil VER pada jenazah tidak ditemukan tanda kekerasan pada korban.
Melainkan pada leher korban ada ditemukan bekas lilitan tali, bercak darah pada bagian telinga kanan, kotoran pada celana dalam dan cairan sperma pada kemaluan korban.
"Saat ini jenazah sudah dikembalikan kepada pihak keluarga dan terhadap permasalahan tersebut pihak keluarga menerima dengan ikhlas.”
“Serta tidak akan menuntut di kemudian harinya dengan menandatangi surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,"tutupnya.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )