Pesta Pernikahan di Jambi Dibubarkan Tim Gugus Tugas Covid-19, Dinilai Langgar Aturan Saat Pandemi
Warga tersebut, Senin (19/10/2020), nekat tetap melaksanakan pesta pernikahan. Akibatnya, langsung dibubarkan oleh Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten
TRIBUNPEKANBARU.COM - Awal Oktober lalu, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kerinci telah mengeluarkan surat edaran terkait melarang untuk melaksanakan pesta pernikahan saat pandemi.
Namun edaran tersebut tidak diindahkan oleh salah seorang warga desa di Kecamantan Darat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.
Warga tersebut, Senin (19/10/2020), nekat tetap melaksanakan pesta pernikahan.
Akibatnya, langsung dibubarkan oleh Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Kerinci.
Penertiban ini dilakukan, terhadap salah seorang warga Kemantan atas nama Parmadi.
Lantaran, tidak mengindahkan aturan pemberlakukan protokol kesehatan.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, 10.587 Personel Polri Turun untuk Pengamanan Aksi
Baca juga: Tetap Kerja di Masa Pandemi, SIMAK 7 Cara Aman Menghindari Covid-19
Sekda Kerinci, Asraf, dikonfirmasi membenarkan bahwa ada penertiban acara pernikahan di Desa Kemantan Barat, karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat kerinci untuk taat aturan mengenai Covid-19,” ucap Asraf.
Pj Sekda Kerinci menambahkan, untuk seluruh element dan tokoh masyarakat untuk sama sama mematuhi protokol Covid-19 serta mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuat kegiatan mengumpulkan orang banyak.
“Ditengah pandemi ini kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, untuk sekarang jika nikah cukup akad nikah saja dan jangan ada resepsi demi memutuskan penyebaran Covid-19 dan cukup syukuran sederhana saja di dalam rumah, sebagai wujud syukur kepada Allah SWT,” tandasnya.
Warga Dlarang Gelar Pesta Mulai 9 November
Sementara itu, Pemko Padang kembali melarang masyarakat untuk melaksanakan pesta pernikahan baik di gedung, convention center ataupun di rumah.
Aturan larangan pesta pernikahan ini mulai berlaku pada 9 November 2020 mendatang.
Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.