PT CPI Merugi Rp 1 Miliar Akibat Pencurian Pipa,Satu Tersangka Dibekuk Empat Rekannya Berhasil Kabur

Pencurian yang berhasil diungkap ini merupakan pencurian pipa Tubing Fin Fan Coller milik PT CPI di daerah Mandau

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat menyampaikan ekpos pencurian pipa CPI di Mapolres Bengkalis, Senin (19/10/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pindana pencurian yang dilakukan sekelompok orang.

Lokasi pencurian di area PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di daerah Mandau.

Pencurian yang berhasil diungkap ini merupakan pencurian pipa Tubing Fin Fan Coller milik perusahaan tersebut.

Akibat pencurian pipa, perusahaan merugi Rp 1 miliar.

Baca juga: Sidang di Tempat, 47 Warga Bandar Seikijang dan Ukui Terjaring Razia Tim Hunter Bingal Covid-19

Baca juga: Malam-malam Hendak Transaksi Ganja, Pria Kuansing Ini Dicokok Polisi

Baca juga: Grandprize 1 Unit Voxy, Promo Akhir Tahun Toyota Sudah Dimulai Sejak Oktober Ini

Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MI (32) warga Jalan Tegal Sari Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis.

Penangkapan ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi langsung Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, Senin (19/10/2020).

Menurit Kapolres Bengkalis, pencurian terjadi pada Selasa pekan lalu, saat itu PT CPI kehilangan pipa di areanya.

Yakni, daerah Yard P3 Bressack area 9 north Duri kecamatan Mandau.

Akibat kehilangan pipa di daerah itu, sub kontraktor perusahaan yang melakukan pengamanan di wilayah tersebut melalukakan investigasi sehari setelah kejadian.

"Saat melakukan investigasi petugas keamanan perusahaan mendapat informasi siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut.”

“ Namun saat di pertanyakan kepada masyarakat sekitar yang berada di dekat rumah tersangka mereka enggan memberikan identitas orang yang berada di dalam rumah tersebut," terang AKBP Hendra.

Saat itu rumah yang berada di Jalan Tegal Sari Desa Pematang Obo ini sedang berada beberapa orang di dalamnya.

Mereka diduga berkumpul mengerjalan suatu barang di sana.

"Barang yang dikerjakan oleh sekelompok orang ini diduga hasil curian dari area perusahaan. Apalagi keberadaan rumah ini berbatasan langsung dengan area perusahaan," terang Kapolres Bengkalis.

Kemudian dengan informasi ini, petugas keamanan PT CPI langsung berkoordinasi dengan Satrekrim Polres Bengkalis yang di BKO 125 di Mandau.

Dari informasi diterima petugas ini, tim langsung menuju rumah tersebut.

Saat petugas sampai di sana ada lima orang tengah mengupas pipa yang di dalamnya berisi alumunium.

Saat digerebek empat orang yang mengupas pipa ini melarikan diri.

"Satu orang berhasil kita amankan yakni MI, sedangkan rekannya empat orang lagi kabur diantaranya berinisial BT, Z, KR dan ZA.”

“ Empat orang ini kita tetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kapolres.

Menurut dia, dari tempat pengrebekan ini petugas juga mendapatkan barang bukti berupa dua buah gergaji besi, kemudian satu anak gergaji besi.

Serta gulungan tembaga pipa yang dicuri tersangka.

"Hasil interogasi petugas MI mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian pipa radiantor di area PT CPI tesebut.”

“Selain pencurian kemarin ternyata MI sebelumnya juga sudah berhasil melakukan pencurian serupa diarea PT CPI namun lokasi berbeda," terang Kapolres.

Pencurian sebelumnya dilakukan tersangka MI bersama rekannya yang lain.

Mereka di antaranya berinisial UN, HSB, SW dan MS.

Sehingga total ada delapan DPO yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas Polres Bengkalis.

Nilai kerugian yang ditaksir oleh PT CPI akibat pencurian pipa ini mencapai angka satu miliar Rupiah.

Total barang bukti yang diamankan oleh petugas di TKP sebanyak 26 gulung alumunium yang didapat dari pipa tersebut.

Terhadap tesangka petugas menjerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu pengakuan tersangka MI saat di wawancara oleh media, mengaku hanya bertugas sebagai pengupas pipa tersebut dan mengeluarkan isi pipa berupa alumunium.

Tersangka mengaku diupah sebesar Rp 150 ribu.

"Saya mengupas pipa saja, diupah sekitar 150 ribu Rupiah dalam sekali mengupas pipa ini sampai empat jam," cerita MI singkat.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved