Simpan Sabu di Kotak Permen, Polisi Kembali Bekuk Keluarga Gembong Narkoba Mak Gadi di Inhu
Polisi menemukan botol permen berwarna merah tergeletak di atas saluran pembuangan air samping rumah. Kotak permen itu berisi sabu-sabu
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
Sejumlah handphone milik para tersangka dan BB lainnya sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum selanjutnya.
Praperadilan Adik Kandung Gembong Narkoba Ditolak
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh adik kandung gembong narkoba Mak Gadih, Nofrita Susanti melalui kuasa hukumnya Dody Fernando.
Sidang yang digelar pada Selasa (22/9/2020) lalu dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Rengat, Immanuel Marganda Putra Sirait.
Hadir dalam sidang tersebut Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Jaliper L Toruan beserta seluruh jajaran dan Waka Polres Inhu Kompol Zulfa Revaldo.
Sebelumnya Nofrita Susanti menggugat Praperadilan Kasat Narkoba Polres Inhu atas penangkapan, penggeledahan, penahanan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu.
Namun hakim menolak seluruhnya gugatan tersebut.
Penangkapan terhadap Mak Gadi ini dinilai sudah memiliki 2 (dua) alat bukti dan sah menurut aturan, sehingga PN Rengat memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Dody Fernando mengatakan meski Hakim PN Rengat menolak seluruh gugatan tersebut namun dalam persidangan terungkap fakta baru.
"Fakta persidangan tidak ada keterangan satu orang saksi yang mengatakan Muhammad Taher menerima paket sabu-sabu senilai 200 ribu dari Mak Gadi.”
“ Justru dia membeli dari sesrofang yang tidak tahu namanya. Sampai sekarang Polres Inhu tidak memeriksa orang itu," kata Dody.
Sebelumnya, aparat Sat Narkoba Polres Inhu melakukan penangkapan terhadap gembong narkoba di Kecamatan Rengat yang diotaki oleh Mak Gadi dan anggota keluarganya.
Mak Gadi diamankan setelah berpuluh tahun melakukan bisnis narkoba.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )