Utang Menumpuk, Wanita Ini Nekat Potong Jari Sendiri Ngaku Dirampok, Akhirnya Didakwa Sebarkan Hoax
Motifnya memotong jari tangannya sendiri berawal dari hutang-piutang. Tujuannya agar warga percaya dia dirampok.
kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan lalu melakukan pemeriksaan dan pengecekan kelokasi kejadian seperti yang disampaikan terdakwa namun petugas kepolisian menemukan kejanggalan atas pengakuan terdakwa tersebut.
Sehingga terdakwa dilakukan pemeriksan di kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Pada saat dilakukan pemeriksaan di kantor kepolisian Daerah Sumatera Utara maka terdakwa mengakui bahwa terdakwa sengaja menyampaikan berita bohong bahwa terdakwa dirampok dan dibegal.
Baca juga: Istri Pertama Terisak, Heran Lihat Pedangdut Nita Thalia yang Berubah Hingga Gugat Cerai Nurdin
"Agar masyarakat dan orang-orang yang memberikan hutang kepada terdakwa percaya bahwa terdakwa benar dirampok dan dibegal sehingga orang yang memberikan hutang kepada terdakwa merasa kasihan dan iba kepada terdakwa dan dapat memberikan waktu untuk menagih hutang kepada terdakwa," kata JPU.
Perbuatan terdakwaErdina Br. Sembiringsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau kedua Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau ketiga Pasal 220 KUHPidana. (cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Erdina Sembiring, Wanita yang Potong Jari Sendiri demi Lunasi Utang, Didakwa Menyebarkan Berita Hoax,