Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada Faskes yang Pasang Tarif Tes Swab Melebihi Rp 900.000, Laporkan!

fasilitas kesehatan juga sudah diingatkan berkali-kali untuk mematuhi ketentuan tarif dari pemerintah, yaitu paling mahal Rp 900.000.

Editor: Sesri
TRIBUN PEKANBARU / THEO RIZKY
Tamu paripurna HUT Riau diambil sampel tes untuk Covid-19, melalui Swab Tes, Minggu (9/8/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah sudah menetapkan tarif swab mandiri maksimal Rp 900 ribu.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk melaporkan fasilitas kesehatan yang menerapkan tarif tes swab mandiri melebihi batas biaya yang telah ditentukan pemerintah.

Menurut dia, fasilitas kesehatan juga sudah diingatkan berkali-kali untuk mematuhi ketentuan tarif dari pemerintah, yaitu paling mahal Rp 900.000.

"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp 900.000, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," kata Wiku dalam konferensi persnya yang disiarkan dalam kanal YouTube BNPB, Selasa (20/10/2020).

Wiku mengatakan, harga tes swab mandiri tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran Nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes.

Penilaian kemampuan finansial ini, lanjut Wiku, juga sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Oleh karena itu kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini," ucap Wiku.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Jumat (2/10/2020) sore.

"Kami tetapkan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yakni sebesar Rp 900.000," ujar Abdul Kadir.

Dia menjelaskan, besaran biaya tersebut sudah termasuk untuk dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.

"Jadi Rp 900.000 ini termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya periksa real time PCR," tutur dia.

Perbedaan rapid test dengan swab test

Seperti diberitakan Kompas.com (27/3/2020) Berikut adalah perbedaan dari rapid test dengan pemeriksaan swab tenggorokan dan hidung yang selama ini digunakan untuk menentukan diagnosis Covid-19:

1. Jenis sampel

Pemeriksaan rapid test yang ada di Indonesia, dilakukan menggunakan sampel darah.

Sedangkan pemeriksaan swab menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung maupun tenggorokan.

2. Cara kerja

Rapid test memeriksa virus menggunakan IgG dan IgM yang ada di dalam darah.

IgG dan IgM adalah sejenis antibodi yang terbentuk di tubuh saat mengalami infeksi virus.

Jika terinfeksi virus, maka jumlah IgG dan IgM di tubuh akan bertambah.

Hasil rapid test dengan sampel darah tersebut, dapat memperlihatkan adanya IgG atau IgM yang terbentuk di tubuh.

Jika ada, maka hasil rapid test dinyatakan positif ada infeksi. Namun, hasil tersebut bukanlah diagnosis yang menggambarkan infeksi Covid-19.

Maka dari itu, orang dengan hasil rapid testnya positif, perlu menjalani pemeriksaan lanjutan, yaitu pemeriksaan swab tenggorokan atau hidung.

Pemeriksaan ini dinilai lebih akurat sebagai patokan diagnosis. Sebab, virus corona akan menempel di hidung atau tenggorokan bagian dalam, saat ia masuk ke tubuh.

Sampel lendir yang diambil dengan metode swab nantinya akan diperiksa menggunakan metode PCR (Polymerase Chain Reaction).

Hasil akhir dari pemeriksaan ini, nantinya akan benar-benar memperlihatkan apabila ada virus SARS-COV2 (penyebab Covid-19) di tubuh seseorang.

3. Lama waktu tes

Rapid test hanya membutuhkan waktu 10-15 menit hingga hasil keluar.

Sementara itu, pemeriksaan menggunakan metode PCR membutuhkan waktu beberapa jam hingga beberapa hari untuk menunjukkan hasil.

Hasil pemeriksaan rapid test maupun PCR juga bisa keluar lebih lama dari itu, apabila kapasitas laboratorium yang digunakan untuk memeriksa sampel, sudah penuh.

4. Kelebihan dan kekurangan rapid test

Salah satu kelebihan pemeriksaan rapid test adalah tes ini cepat dan mudah untuk dilakukan.

Kekurangannya, hasil dari tes ini tidak bisa digunakan untuk mendiagnosis Covid-19.

Pasien yang positif rapid test harus melalui pemeriksaan lanjutan yaitu swab.

Sementara itu pasien yang negatif, idealnya mengulang rapid test 7-10 hari kemudian.

Jika tidak memungkinkan untuk mengulang, maka harus tetap isolasi di rumah selama 14 hari.

Hal ini disebabkan IgG dan IgM, yaitu antibodi yang diperiksa melalui rapid test, tidak langsung terbentuk begitu seseorang terinfeksi.

Dibutuhkan waktu kurang lebih 7 hari hingga antibodi tersebut terbentuk.

Jadi, kalau seseorang menjalani pemeriksaan rapid test hari ini padahal baru terpapar virus corona kemarin, maka kemungkinan besar, hasilnya akan negatif. Inilah yang dinamakan dengan false negative atau negatif palsu.

Begitupun saat hasil rapid test-nya positif, bisa saja ternyata false positive atau positif palsu.

Sebab, IgG dan IgM akan terbentuk setiap infeksi terjadi dan bukan hanya akibat infeksi Covid-19.

Jadi, jika rapid test menunjukkan hasil positif, kemungkinannya ada dua, yaitu benar terinfeksi Covid-19 atau terinfeksi virus lain, seperti demam berdarah.

5. Kelebihan dan kekurangan swab test

Pengambilan spesimen lendir menggunakan swab dan pemeriksaan menggunakan PCR adalah metode yang paling akurat dalam mendeteksi virus SARS-COV2.

Namun, pemeriksaan ini membutuhkan waktu yang lebih lama dan lebih rumit.

Pemeriksaan sampel pun hanya bisa dilakukan di laboratorium dengan kelengkapan khusus.

Sehingga, kapasitas pemeriksaan tidak terlalu besar. Oleh karena itu, butuh waktu beberapa hari hingga hasil tes bisa keluar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Diminta Laporkan Faskes yang Tarif Tes Swab Melebihi Rp 900.000",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved