Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sosialisasi UU Cipta Kerja kepada Buruh di PT KTU, Bahas Soal Cuti dan Jam Lembur hingga Pesangon

Semenetara itu, untuk jumlah maksimal jam lembur akan ada penambahan, yang biasanya maksimal 3 jam dalam satu hari menjadi maksimal 4 jam

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNNEWS / JEPRIMA
Sosialisasi UU Cipta Kerja kepada Buruh di PT KTU, Bahas Soal Cuti dan Jam Lembur hingga Pesangon. Foto: Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Perwakilan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Siak, Kartono didapuk menjadi nara sumber pada sosialisasi UU Cipta Kerja kepada pekerja PT Kimia Tirta Utama (KTU), Kamis (22/10/2020) di perusahaam itu.

Kegiatan itu juga dihadiri pihak Polres Siak.

Kartono menguraikan, setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan 5 Oktober 2020, tahapan selanjutnya yang dilakukan oleh Kemnaker yaitu melakukan dialog sosial dengan pemangku kepentingan.

Utamanya unsur pekerja/buruh/serikat perkerja/serikat buruh dan pengusaha dengan dibantu jejaring kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

"Pada tanggal 8 Oktober 2020 Kemnaker telah melakukan sosialisasi terkait cluster ketenagakerajaan dalam UU cipta kerja kepada para Kepala Dinas Tenaga Kerja di daerah," kata Kartono.

Pertemuan dengan pengusaha dan pekerja/buruh dan serikat pekerja PT KTU ini merupakan bentuk dialog sosial dalam mensosialisasikan UU Cipta Kerja yang diamanatkan oleh Kemnaker kepada pemerintah daerah.

Distransnaker Siak telah menyampaikan subtansi point-point ketenagakerjaan sebagaimana yang disampaikan oleh menteri dalam rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan resmi terkait cluster ketenagakerjaan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja.

Rumusan cluster ketenagakerjaan merupakan intisari dari hasil kajian ahli, FGD, rembuk tripartit antara Pemerintah, Buruh dan Pengusaha.

Prinsip umum cluster ketenagakerjaan yaitu memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteran pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi.

"Subtansi di Cluster Ketenagakaerjaan, sebagian besar masih mengacu ke UU 13 Tahun 2003," kata dia.

Namun, untuk PKWT akan mendapatkan manfaat yaitu mendapatkan kompensasi saat PKWT berakhir yang besarannya akan disesuaikan dengan masa kerja pekerja/buruh.

Sementara itu untuk pelaksanaan alih daya, jika terjadi pergantian perusahaan, buruh akan tetap dijamin kelangsungan kerjanya dan dilindungi hak-haknya.

Kemudian untuk waktu kerja dan hak istirahat atau cuti tetap diberikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003.

Semenetara itu, untuk jumlah maksimal jam lembur akan ada penambahan, yang biasanya maksimal 3 jam dalam satu hari menjadi maksimal 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

"Terkait UMP dan UMK tetap ada, namun akan memperhatikan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflansi daerah," kata dia.

Untuk usaha mikro dan kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dan tetap berlandaskan kepatutan.

Terkait kompensasi PHK tetap ada yakni menjadi sebesar 25 kali upah dengan pembagian 19 kali ditanggung pemberi kerja dan 6 kali cash benefit (uang tunai).

Akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja yang diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tanpa menambah beban bagi pekerja/buruh.

Dari keterangan itu, mendapat respon yang positif dari pihak PT KTU.

Ketua serikat pekerja perusahaan PT KTU Tugiono menyampaikan, pihaknya menyikapi UU Cipta Kerja berdasarkan yang beredar di media sosial saja.

Akibatnya salah dalam menyikapi UU itu.

"Kita selalu melakukan komunikasi dengan DPD serikat pekerja, sebagai salah satu contoh yakni tentang pemberian pesangon," kata dia.

Menurut dia, dalam UU Cipta Kerja tersebut memihak pada karyawan.

Apabila sebelumnya pihak perusahaan bisa memperlambat dan bahkan meniadakan, maka pekerja kesulitan dan berteriak kesana kemari.

Terbitnya UU Cipta Kerja, perusahaan yang melanggar tinggal lapor kepihak kepolisian sesuai prosedur.

"maka akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku," kata dia.

Kepala Administrator PT.KTU Achmad Zulkarnain menyambut baik atas kegiatan sosialisasi ini.

Ia berharap dengan adanya arahan dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Siak, pihak perusahaan dan serikat pekerja dapat lebih jelas menerima informasi tentang UU Cipta Kerja.

"Kami berharap agar semua rekan rekan serikat buruh dapat menyerap dengan jelas tentang Undang Undang Cipta Kerja yang nantinya tidak termakan hasutan dari berita bohong atau hoax," katanya. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved