AKSI Sindikat Curanmor di Kampar Rapi dan Profesional, 11 Orang Diserahkan Polisi ke Kejari
11 orang tersangka yang diserahkan ke Kejari Kampar untuk dilanjutkan proses hukumnya beserta sejumlah barang bukti
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
“Lalu pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk mencoba namun langsung kabur dan tidak kembali lagi," jelasnya.
Korban mengenali jika salahsatu pelaku adalah DO alias BY dari foto di akun Facebook atas nama Muhamad, atas kejadian itu korban dirugikan sebesar Rp 12 juta.
Mengalami kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Kampar untuk pengusutannya.
Selanjutnya, Senin (20/7/2020) pagi, Tim Opsnal Polres Kampar mendapat informasi terkait dengan tersangka DO alias BY yang diduga sedang berada di wilayah Desa Rimbo Panjang.
Tanpa buang waktu petugas langsung memburunya dan berhasil menangkap lalu membawanya ke Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid membenarkan penangkapan tersangka kasus penggelapan sepeda motor ini.
Ia menjelaskan bahwa tersangka DO alias BY telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Fajri bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya serta sepeda motor milik korban.
Polisi juga telah mengantongi identitas seorang tersangka lainnya yang kini menjadi DPO.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dari pengakuan tersangka DO alias BY ini, ia pernah melarikan sepeda motor Honda Beat Warna putih sekitar bulan April 2020 di Taman Kota Bangkinang.
Sebelumnya lagi ditempat yang sama juga melarikan Motor Kawasaki Ninja warna silver sekitar bulan Maret 2020 lalu.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )