Oknum Brimob Ini Sudah 6 Kali Jual Senapan, Tak Tanggung Jenisnya M-16 dan M4, Untuk KKB Papua?
Tak tanggung tanggung oknum Brimob Bripka JH diamankan bersama dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4.
TRIBUNPEKABARU.COM - Keterlibatan oknum aparat dalam jual beli senjata di Papua kembali terungkap setelah seorang oknum Brimob diamankan tim gabungan TNI dan polisi di Nabire, Papua.
Sebelumnya tim gabungan TNI Polri sudah membongkar keterlibatan oknum TNI dalam penjualan senjata dan ribuan amunisi kepada KKB Papua.
Tak tanggung tanggung oknum Brimob Bripka JH diamankan bersama dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4.
"Memang benar tim gabungan berhasil mengagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," kata Kepala Polda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw seperti dilansir kompas.com, Jumat (23/10/2020).
Mantan Kapolda Sumut ini mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan senapan serbu itu dipakai untuk memperkuat kelompok bersenjata.
Ia menyatakan, informasi tentang jual-beli senjata api sudah lama terendus.
Namun, baru terungkap dengan diamankannya oknum Brimob tersebut berserta dua pucuk senjata api yang dibawa.
"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," kata Waterpauw.
Waterpauw menduga, senapan serbu itu nanti digunakan orang atau kelompok untuk menganggu kamtibmas, juga menembak warga sipil dan aparat keamanan.
Kasus jual-beli senjata api itu terbongkar Kamis (21/10/2020) setibanya Brigadir Polisi Kepala JH di Nabire bersama dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4.
"Sabar ya, karena penyidik masih mendalami sambil menunggu salah seorang saksi mantan anggota TNI yang saat ini dalam perjalanan ke Jayapura," kata Waterpauw.
Sebelumnya diberitakan tim gabungan TNI Polri juga membongkar penjualan senjata kepada KKB yang melibatkan dua oknum TNI.
Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana di Jayapura, Papua, Kamis (12/3/2030).
Demisla terbukti bersalah memasok tiga pucuk pistol dan 1.300 butir amunisi bagi dua warga di Timika yang berafiliasi dengan kelompok kriminal separatis bersenjata.
