Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar Lebih, Pola Mark Up Dugaan Korupsi Alat Peraga di Disdikpora Kuansing

Ekspose dilakukan setelah tiga tersangka dalam kasus ini ditahan yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH,MH

Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH kala ekspose penahanan tiga tersangka Dugaan Korupsi Alat Peraga di Disdikpora Kuansing, Jumat (23/10/2020) / Palti Siahaan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Dugaan korupsi pada kasus alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing menggunakan pola mark up.

Dengan pola ini, kerugian negara sebesar Rp 1.350.000.000.

Kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing sendiri membeberkan kasus ini pada Jumat siang (23/10/2020) di kantor kejaksaan.

Ekspose dilakukan setelah tiga tersangka dalam kasus ini ditahan yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH.

Baca juga: Pastikan Pengamanan Pilkada, Kunjungan Supervisi Kapolda Riau ke KPU Bengkalis

Baca juga: Antrean Pelabuhan RoRo Bengkalis Kembali Normal, Tiga Kapal Kembali Dioperasikan

Baca juga: TAK Ingat Umur,Sudah Uzur Kakek 60 Tahun Nekat Edarkan Narkoba,Bakal Jalani Masa Tua di Penjara

"Polanya mark up," kata Hadiman SH, MH.

Ada tiga tersangka dalam kasus ini yang ditetapkan kejaksaan.

Ketiganya yakni S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPS).

S merupakan ASN di Disdikpora Kuansing.

Dua tersangka lainnya EE direktur VV Aqsa Jaya Mandiri san AS selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan.

Dari hasil penyelidikan pihaknya, anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp 4.500.000.0000.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp.4.499.990.000,00 dengan 34 item dan terdiri dari 20 paket.

Penyusunan HPS nersebut nilainya hampir sama persis dengan daftar harga barang yang diberikan oleh distributor/pabrikan yaitu PT GS di Bekasi.

Padahal distributor memberi potongan harga sebesar Rp 40 persen dati harga yang ada.

Tetapi PPK/KPA hanya mengurangi 10 persen dan dimasukkan sebagai item keuntungan penyedia dalam HPS.

Dalam kontrak, CV Aqsa Jaya Mandiri sebagai penyedia jasa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved