Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar Lebih, Pola Mark Up Dugaan Korupsi Alat Peraga di Disdikpora Kuansing
Ekspose dilakukan setelah tiga tersangka dalam kasus ini ditahan yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH,MH
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Dugaan korupsi pada kasus alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing menggunakan pola mark up.
Dengan pola ini, kerugian negara sebesar Rp 1.350.000.000.
Kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing sendiri membeberkan kasus ini pada Jumat siang (23/10/2020) di kantor kejaksaan.
Ekspose dilakukan setelah tiga tersangka dalam kasus ini ditahan yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH.
Baca juga: Pastikan Pengamanan Pilkada, Kunjungan Supervisi Kapolda Riau ke KPU Bengkalis
Baca juga: Antrean Pelabuhan RoRo Bengkalis Kembali Normal, Tiga Kapal Kembali Dioperasikan
Baca juga: TAK Ingat Umur,Sudah Uzur Kakek 60 Tahun Nekat Edarkan Narkoba,Bakal Jalani Masa Tua di Penjara
"Polanya mark up," kata Hadiman SH, MH.
Ada tiga tersangka dalam kasus ini yang ditetapkan kejaksaan.
Ketiganya yakni S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPS).
S merupakan ASN di Disdikpora Kuansing.
Dua tersangka lainnya EE direktur VV Aqsa Jaya Mandiri san AS selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan.
Dari hasil penyelidikan pihaknya, anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp 4.500.000.0000.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp.4.499.990.000,00 dengan 34 item dan terdiri dari 20 paket.
Penyusunan HPS nersebut nilainya hampir sama persis dengan daftar harga barang yang diberikan oleh distributor/pabrikan yaitu PT GS di Bekasi.
Padahal distributor memberi potongan harga sebesar Rp 40 persen dati harga yang ada.
Tetapi PPK/KPA hanya mengurangi 10 persen dan dimasukkan sebagai item keuntungan penyedia dalam HPS.
Dalam kontrak, CV Aqsa Jaya Mandiri sebagai penyedia jasa.
Dengan nilai kontrak Rp 4.490.186.000.
Berdasarkan fakta yang ditemukan, pelaksana pekerjaan yakni AS fan untuk mengurus pemyusunan dokumen penawaran sampai dengan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh orang suruhan AS yakni Y dan RD.
Sedangkan EE, Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri, hanya menandatangani seluruh dokumen san administrasi dan diberikan fee atas pinjam perusahaan sebesar Rp 60 juta.

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, pembayaran uang muka 20 persen nilainya sebesar Rp.898.037.200 ke CV Aqsa Jaya Mandiri dipotong PPh dan PPn sehingga menjadi Rp 804.151.494.
Sedangkan pembayaran 100 % nilainya Rp 3.592.148.800.
Dipotong pajak PPn dan PPh menjadi 3.216.605.972.
Ternyata yang dibayarkan CV Aqsa Jaya Mandiri ke pihak PT GS atas barang dalam pekerjaan tersebut yakni Rp 2.711.000.000.
Pembayaran dilakukan empat kali yakni pertama 11 Juni 2019 sebesar Rp 500 juta.
Kedua 20 Juni 2019 sebesar Rp 150 juta, ketiga Juni 2019 sebesar Rp 200 juta dan terakhir 31 Juli 2019 sebesar Rp 1.861.000.000.
Pembayaran ke PT GS ini dilakukan dua tersangka yakni EE dan AS.

"Nilai kerugian negara dalam perkara ini Rp 1.350.000.000," kata Kajari Kuansing, Hadiman SH, MH.
Dugaan korupsi pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juli lalu.
Kasus yang diusut Kejari Kuansing tersebut yakni pada tahun anggaran 2019. Besar pagu anggaran pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif ini yakni Rp 4,5 miliar.
Dilihat dalam aplikasi eproc.id, pemenang tender pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif ini yakni CV Aqsa Jaya Mandiri dengan nilai HPS Rp 4,49 miliar.
Masih dalam aplikasi yang sama, pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif ini untuk 15 kecamatan yang ada di Kuansing.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )