Operasi Zebra Dimulai, Jangan Sampai Kena Tilang Polisi karena 8 Pelanggaran Ini

Operasi Zebra Dimulai, Ini 8 Pelanggaran yang Diincar Polisi, Jangan Sampai Kena Tilang

Editor: Sesri
istimewa
Petugas Satlantas Polres Pelalawan memeriksa kelengkapan dokumen berkendara saat Operasi Zebra 2019, Selasa (29/10/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Operasi Zebra akan berlangsung mulai hari ini Senin (26/10/2020) sampai Minggu 8 November 2020.

Operasi zebra ini akan mengincar pemotor maupun pemobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Operasi Zebra bakal serentak dilakukan di seluruh Indonesia.

Termasuk di Riau, khususnya Kota Pekanbaru.

Mengutip dari Facebook resmi @polantas_sby, yang menjadi target operasi adalah 8 prioritas pelangaran berikut:

1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI),

2. Pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan,

3. Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.

4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan),

5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus,

6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur,

7. Tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK.

8. Pengendara membawa muatan berlebihan.

Para pengendara yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas, pasti akan berurusan dengan Polisi Lalu Lintas dan berujung tilang.

Pastinya, jangan pernah memilih opsi ”damai” dengan petugas kepolisian di lapangan.

Halaman
123
Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved