Pelanggaran Apa Saja yang Dirazia saat Operasi Zebra? Patuhi 8 Larangan Ini
Operasi zebra ini akan mengincar pemotor maupun pemobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Operasi Zebra akan berlangsung mulai hari ini Senin (26/10/2020) sampai Minggu 8 November 2020.
Operasi zebra ini akan mengincar pemotor maupun pemobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Operasi Zebra bakal serentak dilakukan di seluruh Indonesia.
Termasuk di Riau, khususnya Kota Pekanbaru.
Mengutip dari Facebook resmi @polantas_sby, yang menjadi target operasi adalah 8 prioritas pelangaran berikut:
1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI),
2. Pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan,
3. Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.
4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan),
5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus,
6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur,
7. Tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK.
8. Pengendara membawa muatan berlebihan.
Para pengendara yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas, pasti akan berurusan dengan Polisi Lalu Lintas dan berujung tilang.
Pastinya, jangan pernah memilih opsi ”damai” dengan petugas kepolisian di lapangan.