Menaker Edarkan Surat Upah Minimun 2021 Tidak Naik, KSPI: Hanya Memandang Kepentingan Pengusaha
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan aksi perlawanan terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021
Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," ujarnya.
Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun.
Baca juga: KRONOLOGI Pria Jatuh dari Flyover Kelok Sembilan: Mengaku Mahasiswa & Sempat Pukul Kepala Sendiri
Baca juga: Umumkan Sudah Akad, Dul Jaelani Pamer Video Mersa: Tissa Biani Habis Keramas Pagi
Baca juga: Operasi Zebra Hari Ini: Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Mana yang Lebih Efektif?
Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi.
Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
Seperti diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meneken Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.
Adapun isi surat edaran tersebut adalah mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).