Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Menaker Edarkan Surat Upah Minimun 2021 Tidak Naik, KSPI: Hanya Memandang Kepentingan Pengusaha

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan aksi perlawanan terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021

Tribunnews
Said Iqbal 

TRIBUNPEKANBARU.COM Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Dimana, surat itu dikirim kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Merespons keluarnya surat edaran itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan aksi perlawanan terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

Said meminta pemerintah bisa bersikap lebih adil, dengan tetap menaikkan upah minimum 2021.

Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.

Baca juga: Trump Tegaskan Tak Menyerah Hadapi Covid-19, Singgung Pengadaan Vaksin

Baca juga: KRONOLOGI Pembajakan Kapal di Perairan Inggris: Pasukan Komando Pun Turun Tangan

Baca juga: SOLUSI Pendaftaran BLT UMKM: Pelaku Usaha Harus Perhatikan 5 Hal Ini

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu.

Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," sebut dia.

Oleh karena itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan berlanjut lagi pada 9-10 November di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur seluruh Indonesia.

Sebelumnya, KSPI menyebut 4 alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik.

Pertama, jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas.

Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Baca juga: Dukung Bobby Nasution Pada Pilkada Medan, Fadli Zon: Pak Akhyar Sudah Diberi Kesempatan

Baca juga: Sudah Surati Seluruh Gubernur, Pemerintah Umumkan TIDAK ADA Kenaikan Upah Minimum 2021

Baca juga: Kecaman kepada Presiden Prancis Macron Meluas, MUI Angkat Bicara: Serukan Hal Ini!

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat.

Dia membandingkannya  dengan yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen.

Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," ujarnya.

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun.

Baca juga: KRONOLOGI Pria Jatuh dari Flyover Kelok Sembilan: Mengaku Mahasiswa & Sempat Pukul Kepala Sendiri

Baca juga: Umumkan Sudah Akad, Dul Jaelani Pamer Video Mersa: Tissa Biani Habis Keramas Pagi

Baca juga: Operasi Zebra Hari Ini: Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Mana yang Lebih Efektif?

Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi.

Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Seperti diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meneken Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Adapun isi surat edaran tersebut adalah mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

https://money.kompas.com/read/2020/10/27/083900726/upah-minimum-tak-naik-kspi--menaker-tak-miliki-sensitivitas-nasib-buruh-

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved