Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pakai 'Uang Haram' untuk Foya-Foya, Koruptor Dana Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gunakan Uang Korupsi Untuk Foya-foya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/27/gunakan-uang-korupsi-untuk-foya-foya-benny-tjokro-dan-heru-hidayat-divonis-seumur-hidup?page=all. Editor: Hendra Gunawan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update sidang Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Benny Tjokro.

Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10) malam.

Tak hanya pidana penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 atau Rp 6,078 triliun. 

"Jaksa akan menyita harta benda Benny Tjokro dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro belum juga membayar uang pengganti," kata Hakim Rosmina.

Baca juga: Ciri-ciri Suami Sholeh dan Suami yang Bisa Membahagiakan Istri dalam Hidup dan Ciri Suami Calon Kaya

Baca juga: UPDATE Harga Emas Hari Ini: CEK Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian

Hukuman terhadap Benny sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Benny Tjokro merupakan tindak pidana korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit untuk diungkap. 

Selain itu, Benny Tjokro menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nominee.

"Bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee," kata Hakim Rosmina.

Tak hanya itu, perbuatan Benny Tjokro dilakukan dalam jangka waktu yang lama dan menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Selain itu, Benny dinilai telah menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perasuransian.

Baca juga: Menaker Edarkan Surat Upah Minimun 2021 Tidak Naik, KSPI: Hanya Memandang Kepentingan Pengusaha

Baca juga: KRONOLOGI Pembajakan Kapal di Perairan Inggris: Pasukan Komando Pun Turun Tangan

"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata Hakim Rosmina.

Nasib serupa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Majelis Hakim juga memvonis Heru seumur hidup.

Heru terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata ketua majelis hakim, Rosmina.

Adapun hal memberatkan salah satunya adalah Heru menggunakan uang korupsi untuk perjudian dan foya-foya. Tidak ada hal meringankan untuk Heru Hidayat.

Baca juga: Trump Tegaskan Tak Menyerah Hadapi Covid-19, Singgung Pengadaan Vaksin

Baca juga: SOLUSI Pendaftaran BLT UMKM: Pelaku Usaha Harus Perhatikan 5 Hal Ini

Baca juga: Dukung Bobby Nasution Pada Pilkada Medan, Fadli Zon: Pak Akhyar Sudah Diberi Kesempatan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved