Siap-siap Pengumuman CPNS 2019, Ini Jadwalnya Serta Cara Mengetahui Lulus Seleksi atau Tidak

Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan segera dilakukan. Ini jadwalnya

Editor: Ariestia
Istimewa
ILUSTRASI - Ruang pelaksanaan SKB CPNS. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan segera dilakukan.

Kapan Jadwalnya?

Saat ini proses seleksi CPNS memasuki tahap penyampaian hasil rekon dari BKN ke instansi.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 sesuai jadwal semula yakni Jumat (30/10/2020).

"Pengumuman tanggal 30 Oktober 2020," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).

Mengenai cara untuk mengetahui hasil seleksi, peserta bisa melihat di laman setiap instansi.

"Bisa dilihat di website instansi masing-masing," jelasnya.

Adapun pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak di semua instansi.

Paryono menambahkan, ada masa sanggah pada proses seleksi CPNS 2019.

Masa sanggah CPNS 2019 akan berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

"Tanggal 1-3 November 2020 ada masa sanggah yang diberikan kepada mereka yang tidak puas terhadap pengumuman," kata dia.

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020).
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Masa Sanggah dan Penetapan NIP CPNS

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi.

Lebih lanjut unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved