Soal BLT UMKM, Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM?
Dia menanyakan apakah istri pegawai negeri sipil (PNS) termasuk TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar atau tidak.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Pendaftaran program yang juga diberi nama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini masih dibuka hingga November 2020.
Bantuan presiden (banpres) tersebut ditujukan untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.
Hadirnya program bantuan ini disambut baik oleh masyarakat. Namun, tak sedikit pula yang masih bertanya-tanya mengenai persyaratan dan golongan mana saja yang boleh mendaftar.
Seperti misalnya yang diungkapkan oleh pemilik akun Twitter @Noviara58454389 pada Senin (26/10/2020).
Dia menanyakan apakah istri pegawai negeri sipil (PNS) termasuk TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar atau tidak.
Kalau misalkan Istri pegawai negri/Tni ikutan apa boleh
Lantas, bolehkah istri seorang PNS, TNI/Polri mendaftar BLT UMKM ini?
Baca juga: Kelok Sembilan Makan Korban, Sempat Merokok di Pembatas Jalan, Pria 25 Tahun Jatuh di Lokasi Selfie
Baca juga: Ciri-ciri Suami Setia dan Sayang Istri dan Ciri-Ciri Suami Ideal dalam Rumah Tangga Menurut Islam
Baca juga: CEK ARTI Insecure, Arti Toxic Relationship, Apa Itu Ghosting - Kamus Bahasa Gaul 2020
Boleh daftar, tapi...
Asisten Deputi Permodalan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Fixy mengatakan, istri pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar BLT UMKM.
Selama memiliki usaha, lanjutnya, istri-istri para abdi negara tersebut "mendapat lampu hijau" untuk mendaftar program bantuan di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Selama punya usaha, boleh mendaftar (BLT UMKM)," kata Fixy singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Senada dengan Fixy, Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman juga mengatakan hal serupa.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Hari Ini: CEK Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian
Baca juga: KRONOLOGI Pembajakan Kapal di Perairan Inggris: Pasukan Komando Pun Turun Tangan
Baca juga: SOLUSI Pendaftaran BLT UMKM: Pelaku Usaha Harus Perhatikan 5 Hal Ini
Hanung mengungkapkan, istri PNS, TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut.
"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) kita, bisa (mendaftar BLT UMKM). Yang bersangkutan harus membuktikan bahwa yang melakukan usaha adalah istri," ujar Hanung saat dihubungi Kompas.com, pada hari yang sama.
Walau diperbolehkan, Hanung menyebut bahwa golongan dari masyarakat ini tidak menjadi prioritas.
"Tetapi tentunya tidak menjadi prioritas kita," kata Hanung.
Cara mendapatkan BLT UMKM
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Tak hanya itu, calon penerima bantuan dapat pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Kemudian, ketika melakukan pendaftaran, calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan sebagai berikut:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Syarat pendaftaran
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.
Atau bisa juga login di eform. bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM. Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya kan muncul.
Cara pencairan BLT UMKM
Apabila dipastikan namanya tercantum sebagai penerima bantuan BLT UMKM, maka segera mendatangi bank penyalur dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut:
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
- Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres