Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Karhutla

Berkas Tak Kunjung Rampung, Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara Tersangka Kasus Kebakaran Lahan PT DSI

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, saat ini masih menelaah berkas perkara dua tersangka kebakaran lahan konsesi Pt Duta Swakarya Indah.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra
Pemadaman api Karhutla melalui udara, atau waterbombing. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, saat ini masih menelaah berkas perkara dua tersangka kebakaran lahan konsesi Pt Duta Swakarya Indah (DSI).

Berkas perkara kedua tersangka itu, belum kunjung dinyatakan lengkap atau P-21.

Berkas perkara tersangka sudah beberapa kali bolak-balik antara penyidik Ditreskrimsus Polda riau, selaku pihak yang menangani perkara, dengan Korps Adhyaksa.

Adapun kedua tersangka kasus kebakaran lahan yang melibatkan korporasi ini, yaitu perusahaan yang diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) PT DSI, Darles. Satu lagi tersangka perorangan yakni Direktur PT DSI, Misno.

Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 9,4 hektare di area konsesi perusahaan di Kabupaten Siak tersebut.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan menyampaikan, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan.

"Berkas PT DSI, masih kami diteliti jaksa," kata Muspidauan, Rabu (28/10/2020).

Hasil penelahaan itu dipaparkannya, akan menentukan kelanjutan penanganan perkara tersebut.

Jika kali ini dinyatakan lengkap atau P-21, maka proses selanjutnya adalah tahap II, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sebaliknya, jika masih ada kekurangan, maka berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik, disertai petunjuk dari jaksa," pungkasnya.

Untuk diketahui, kedua tersangka dalam perkara ini tidak ditahan oleh kepolisian.

Hal ini dikarenakan tersangka disangkakan dengan Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 huruf a Jo Pasal 118 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 109 Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

PT DSI di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus kebakaran lahan.

Kasus yang menjerat perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu, ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Adapun lahan PT DSI yang terbakar, luasnya sekitar 9,4 hektar. Lahan perusahaan tersebut terbakar pada Februari 2020 lalu. Diduga ada unsur kelalaian terkait kebakaran itu.

Kebakaran lahan berada di area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Penyidik sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Para saksi terdiri dari para karyawan PT DSI, saksi ahli, dan juga masyarakat sekitar.

Belum lama ini, petinggi PT DSI juga sudah dipanggil untuk diperiksa terkait perkara itu.

Sebelumnya, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga sudah turun ke lokasi lahan terbakar untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak.

Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pertengahan Maret 2020.

Seiring perkembangan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan PT DSI sebagai tersangka pembakar lahan.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved