PERSELINGKUHAN Berakhir Tragis,Asmara Terlarang Berawal dari Reuni SD, Janjian, Disetubuhi, Dibunuh
Peristiwa tragis itu dialami Listifah, wanita pedagang pakaian, warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUDUS - Perselingkuhan berujung pembunuhan kembali terjadi.
Peristiwa tragis itu dialami Listifah, wanita pedagang pakaian, warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus.
Wanita berusia 38 tahun itu ditemukan tak bernyawa di dalam kamar Hotel Mahkota di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Senin (26/10/2020).
Kematiannya, sempat menjadi misteri.
Namun berkat upaya pihak kepolisian, misteri kematian wanita pedagang pakaian itu akhirnya terungkap.
Baca juga: Pria 37 Tahun Gerayangi Gadis Cilik, Emosi Sang Ibu Tak Terbendung, Polisi Langsung Beraksi
Baca juga: Jadi Ikon Pusat Sagu Dunia, Tidak Lagi Terpisah Sungai, Jembatan Usman Samad Diresmikan
Baca juga: RINCIAN TARIF TOL Pekanbaru - Dumai, Paling Murah Rp 8.500, Berlaku 2 November 2020
Tak sampai tujuh jam, tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kudus berhasil meringkus seorang pelaku tunggal yang tega menghabisi nyawa
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyampaikan, ibu dua anak tersebut tewas di tangan Kiswanto Hariyono (40).
Pelaku adalah warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kudus, yang tak lain adalah teman kecilnya semasa duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Dari pengakuan Kiswanto, penjual besi tua itu, dirinya dan korban selama ini diam-diam telah menjalin hubungan asmara gelap.
Benih cinta terlarang itu perlahan tumbuh saat keduanya kembali dipertemukan dalam acara reuni SD.
"Keduanya intens berkomunikasi melalui WhatsApp. Padahal sama-sama sudah berkeluarga dan memiliki anak. Pengakuannya baru tiga bulan ini mulai berhubungan dekat," kata Aditya saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).
Janjian Bertemu di Hotel
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, pada puncak perselingkuhan itu, keduanya pun bersepakat untuk bertemu empat mata di Hotel Mahkota, Kecamatan Jati, Kudus.
Janji pertemuan itu diwujudkan pada Minggu (25/10/2020).
Pelaku kemudian memesan kamar nomor 105 pada sore harinya sekitar pukul 14.30 WIB.