Jadwal Fix Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2 untuk Pekerja Resmi dari Menaker
Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji gelombang dua.
Pencairan bantuan dari pemerintah tersebut akan dilakukan segera.
Hal itu dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang menyebutkan jika subsidi gaji gelombang 2 akan segera dicairkan.
Dari keterangannya, Ida menyebut jika subsidi gaji gelombang 2 akan cair di awal bulan November 2020.
"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya, seperti yang diberitakan Kompas.com.
Dengan dicairkannya subsidi gaji gelombang 2 ini, Ida berharap program dari pemerintah dapat membantu kehidupan para pekerja.
Selain itu, Ida juga berharap dengan adanya subsidi gaji gelombang 2, daya beli masyarakat dapat meningkat, sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian selama pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, berdasar data Kementerian Ketenagakerjaan per 19 Oktober 2020, total subsidi gaji yang telah disalurkan sebanyak 12.166.471 atau 98,09 persen.
Sisa dana dari subsidi gaji ini nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.
Kemudian, Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana dari subsidi gaji tersebut kepada Kemendikbud dan Kemenag, untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama.
Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Gaji
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020