CPNS

Pengumuman Hasil CPNS 2019 Besok 30 Oktober, Ini Cara Melakukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019

Setelah itu pengumuman hasil CPNS, ada masa sanggah yang dapat digunakan oleh para peserta untuk melakukan penyanggahan hasil.

Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sejumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 Pemerintah Kota Pekanbaru memakai masker dan face shield yang merupakan prosedur protokol kesehatan Covid-19 di SKA Co Ex, Kota Pekanbaru. (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) 

Lantas seperti apa prosedur penilaian seleksi CPNS 2019?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, proses penilaian dilakukan dengan mengintegrasikan atau menggabungkan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Prosesnya adalah diintegrasikan atau digabungkan nilai antara SKD (40 persen) dan SKB (60 persen) setelah itu diranking,” ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).

Dari hasil perankingan tersebut, imbuhnya akan diambil yang terbaik sesuai dengan formasi yang tersedia.

Sistem rangking

Semisal formasi yang dibutuhkan hanya dua, dan misalnya hanya enam orang yang lolos SKB, maka nilai keenam SKD dan SKB keenam peserta tersebut akan dirangking.

“Ranking satu dan dua yang akan mengisi formasi yang tersedia (lulus),” katanya lagi.

Paryono menegaskan, proses penilaian CPNS telah diatur sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.

Mengutip dari peraturan tersebut, juga dijelaskan bahwa dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.

Sedangkan apabila instansi pusat menambah SKB dalam bentuk atau jenis tes lain maka:

  • Wawancara dan/atau tes praktik kerja, bobot yang diberikan paling tinggi masing-masing 25 persen dari total nilai/hasil SKB
  • Lebih dari 2 jenis/bentuk SKB (wawancara, tes praktik kerja, tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa), bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional.

Sedangkan jika instansi pusat tidak melaksanakan SKB menggunakan CAT, ketentuannya:

  1. Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40 persen untuk wawancara dan praktik kerja, dan harus menambah paling sedikit 1 bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 20 persen dari total nilai/hasil SKB
  2. Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40 persen untuk wawancara dan paling tinggi 40 persen untuk praktik kerja, dan harus menambah paling sedikit 1 bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 60 persen atau dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB
  3. Dapat melaksanakan SKB selain wawancara atau praktik kerja, paling sedikit 2 (dua) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB

Penentuan hasil kelulusan jika nilai sama

Sementara itu jika nilai hasil kelulusan setelah integrasi SKB dan SKD sama, maka berdasarkan peraturan tersebut dilakukan didasarkan pada:

1. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi

2. Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved