CPNS
Pengumuman Hasil CPNS 2019 Besok 30 Oktober, Ini Cara Melakukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019
Setelah itu pengumuman hasil CPNS, ada masa sanggah yang dapat digunakan oleh para peserta untuk melakukan penyanggahan hasil.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 dijadwalkan pada Jumat (30/10/2020) besok.
Setelah itu pengumuman hasil CPNS, ada masa sanggah yang dapat digunakan oleh para peserta untuk melakukan penyanggahan hasil.
Masa sanggah pengumuman hasil CPNS dilakukan selama tiga hari, yaitu pada 1-3 November 2020.
"Masa sanggah itu nanti setelah ada pengumuman. Masa sanggah 1-3 November," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Adapun unsur-unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS adalah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
"Misalnya, menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," jelasnya.
"Sekarang, peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," lanjutnya.

Cara melakukan sanggah
Sanggahan nantinya ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.
Mekanisme tersebut akan dapat diakses peserta setelah pengumuman.
Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan sanggah:
- Jika peserta dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" di portal SSCN.
- Pilih "Ajukan Sanggah" jika ingin mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman ketidaklulusan.
- Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang memuat isian "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah", dan "Bukti Sanggah".
- Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang memuat isian "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah", dan "Bukti Sanggah".
- Pilih salah satu opsi isian "Perihal Sanggah", yaitu Sertifikat Pendidik, Nilai SKB CAT atau Nilai SKB Non-CAT sesuai dengan yang ingin disanggah.
- Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silakan langsung mengisi alasan sanggah dan bukti sanggahannya. Adapun bukti sanggah harus memiliki format .jpg atau .pdf dengan ukuran 100-200 kb.
- Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan metode SKB mana yang ingin disanggah. Kolom metode SKB hanya akan muncul jika instani peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
- Setelah selesai mengisi kolom sanggahan, klik tombol "Akhiri Proses Sanggah".
- Maka, akan muncul kotak peringatan yang menyebut bahwa data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali. Pilih "Iya" jika sudah yakin.
Perlu diperhatikan, sanggahan tersebut hanya dapat dilakukan pada masa sanggah.
Sebab, jika sudah melewati batas waktu sanggah, pilihan "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
Peserta yang sudah melakukan sanggahan juga tidak dapat melaukan sanggahan kembali.
Apabila telah menyelesaikan proses sanggah, peserta dapat menunggu jawaban dari sanggahan tersebut oleh instansi yang dilamar peserta.
Lantas seperti apa prosedur penilaian seleksi CPNS 2019?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, proses penilaian dilakukan dengan mengintegrasikan atau menggabungkan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Prosesnya adalah diintegrasikan atau digabungkan nilai antara SKD (40 persen) dan SKB (60 persen) setelah itu diranking,” ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).
Dari hasil perankingan tersebut, imbuhnya akan diambil yang terbaik sesuai dengan formasi yang tersedia.
Sistem rangking
Semisal formasi yang dibutuhkan hanya dua, dan misalnya hanya enam orang yang lolos SKB, maka nilai keenam SKD dan SKB keenam peserta tersebut akan dirangking.
“Ranking satu dan dua yang akan mengisi formasi yang tersedia (lulus),” katanya lagi.
Paryono menegaskan, proses penilaian CPNS telah diatur sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.
Mengutip dari peraturan tersebut, juga dijelaskan bahwa dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.
Sedangkan apabila instansi pusat menambah SKB dalam bentuk atau jenis tes lain maka:
- Wawancara dan/atau tes praktik kerja, bobot yang diberikan paling tinggi masing-masing 25 persen dari total nilai/hasil SKB
- Lebih dari 2 jenis/bentuk SKB (wawancara, tes praktik kerja, tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa), bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional.
Sedangkan jika instansi pusat tidak melaksanakan SKB menggunakan CAT, ketentuannya:
- Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40 persen untuk wawancara dan praktik kerja, dan harus menambah paling sedikit 1 bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 20 persen dari total nilai/hasil SKB
- Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40 persen untuk wawancara dan paling tinggi 40 persen untuk praktik kerja, dan harus menambah paling sedikit 1 bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 60 persen atau dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB
- Dapat melaksanakan SKB selain wawancara atau praktik kerja, paling sedikit 2 (dua) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB
Penentuan hasil kelulusan jika nilai sama
Sementara itu jika nilai hasil kelulusan setelah integrasi SKB dan SKD sama, maka berdasarkan peraturan tersebut dilakukan didasarkan pada:
1. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi
2. Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
3. Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah dan
4. Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diumumkan Akhir Oktober, Bagaimana Cara Menghitung Nilai Kelulusan CPNS 2019? dan judul "Simak, Ini Cara Melakukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019"