Satu Calon dan Dua ASN Ditetapkan Jadi Tersangka Pidana Pilkada di Riau, 30 Hari Kampanye

Terdapat satu calon walikota dan dua pejabat ASN dijerat kasus pidana Pilkada yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Selama 30 hari pelaksanaan kampanye sejak 26 September 2020 lalu hingga 26 Oktober 2020, Bawaslu se-Riau mencatat Paslon bupati / walikota telah melakukan kampanye sebanyak 2.801 kali.

Terdapat satu calon walikota dan dua pejabat ASN dijerat kasus pidana Pilkada yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Selama 30 hari kampanye ada sebanyak 2.801 pertemuan, dan saat ini terdapat satu Calon Walikota dan Dua Pejabat ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan pidana Pemilu,"ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: MISTERI Hilangnya Tiga Anak di Langkat Belum Terpecahkan, Sudah 10 Hari Lebih Dilakukan Pencarian

Baca juga: MODUS Lama, Pelajar Dituduh Pukul Adik Pelaku, Minta Paksa Hp dengan Ancaman Dihajar Pakai Besi

Baca juga: SETAJAM SILET, Taji Jago Bikin Polisi Terbunuh Polisi Terbunuh Saat Gerebek Sabung Ayam di Filipina

Terkait kasus calon Walikota di Dumai, Rusidi Rusdan menjelaskan, kasus tersebut sudah di lakukan rapat ke-3 di Sentra Gakkumdu (SG-3) di Bawaslu Kota Dumai.

Pemasalahan tersebut telah diteruskan ke pihak kejaksaan.

"Untuk kasus dugaan pelanggaran di Dumai, dimana salah satu paslon melibatkan 2 orang ASN, saat ini berkasnya sudah di serahkan ke kejaksaan,"ujar Rusidi.

Bawaslu se-Riau sendiri telah mengeluarkan 5 kali Surat Peringatan Tertulis terhadap paslon yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Di antaranya kepada paslon Nomor urut 03 H. Asri Auzar - Fuad Ahmad karena jumlah peserta kampanye hadir melebihi 50 orang.

Kemudian di Kabupaten Siak, surat peringatan dikeluarkan oleh Panwascam Tualang kepada Paslon Nomor Urut 03 H. Said Arif fadilla - Sujarwo.

Karena melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.

Selain itu, di Kabupaten Kuantan Singingi surat peringatan juga diberikan kepada Paslon No urut 01 Andi Putra - Suhardiman Amby.

Karena jumlah peserta yang menghadiri melebihi aturan yakni hampir 200 orang serta tidak menerapkan protokol Covid-19.

Terakhir di Kabupaten Indragiri Hulu melalui Panwascam Pasir Penyu dan Batang Cenaku surat peringatan diberikan kepada masing-masing Paslon.

Yakni Nomor urut 05 Rizal Zamzami - Yoghi Susilo karena melanggar Pasal 88 huruf d PKPU 13/2020 karena melakukan kampanye di luar ruangan.

Berikutnya Paslon Nomor Urut 04 Wahyu Adi- Suriati yang melanggar Pasal 88 c PKPU 13/2020 yaitu berkampanye dilapangan terbuka dan tanpa STTP.

Lebih lanjut, hasil pengawasan jajaran Bawaslu di 9 kabupaten/Kota, terdapat 2 dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon melalui media sosial.

Seperti di Kabupaten Pelalawan Dugaan Pelanggaran berupa membuat postingan di akun resmi Pemerintah Daerah yang menandai salah satu Pasangan Calon (Paslon), yang dilakukan oleh oknum Pejabat ASN di Lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan.

Kasus ini telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta.

Sementara di Kota Dumai, terdapat dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Paslon 01 Hendri Sandra - Rizal Akbar dan 02 Eko Suharjo -Syarifah yang saat ini masih diproses oleh Bawaslu Kota Dumai.

Total pelanggaran pemilihan, sampai dengan 30 hari kampanye Bawaslu se-Riau mencatat sebanyak 25 pelanggaran.

Jumlah pelanggaran terbanyak di Kabupaten Pelalawan terdapat 6 pelanggaran, di Kota Dumai tercatat 6 pelanggaran.

Kabupaten Kepulauan Meranti 4 Pelanggaran.

Siak 4 Pelanggaran, Kabupaten Rokan Hilir 1 Pelanggaran.

Kabupaten Kuantan Singingi 2 pelanggaran, dan di Kabupaten Indragiri Hulu 2 Pelanggaran.

Ini Penyebab Tingginya Kasus Pelanggaran Netralitas ASN

Sementara, kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tinggi di Pilkada 2020 ini.

Bahkan ada calon yang terancam dibatalkan karena terlibat kasus netralitas ASN.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sosialisasi sudah gencar dilaksanakan hanya saja ASN nya yang membuat persoalan.

"Jadi bukan tidak ada sosialisasi, baik kepada Calon dan ASN saya rasa gencar disosialisasikan agar tidak terlibat politik pilkada dan menjaga netralitas, nun masih terjadi juga ya mau gimana lagi,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus kepada Tribunpekanbaru.com .

Menurut Firdaus, ada kecenderungan ASN ingin terlibat terutama membantu calon petahana, karena takut kehilangan jabatan jika si petahana nantinya terpilih lagi.

Masalah inilah yang membuat ASN terlibat dan melanggar netralitas mereka di Pilkada.

Begitu juga dugaan calon terutama petahana sering memanfaatkan peluang untuk intervensi bawahannya.

"Jadi ini sangat rentan sekali terjadi, ada kekhawatiran ASN tidak diberi jabatan setelah terpilih calon nantinya,"ujar Firdaus.

Banyak modus kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditemukan di lapangan, terlibat langsung dan secara diam-diam juga di belakang.

"Seperti di Pelalawan adanya oknum ASN yang ikut membagikan sembako bantuan pemerintah, namun di bantuan tersebut ada foto satu calon,"ujar Firdaus.

Begitu juga kasus di Kota Dumai yang melibatkan ASN dan calon yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan terancam batal pencalonannya.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Kuansing, satu calon Bupati dilaporkan karena dugaan pelanggaran netralitas ASN yang tidak lain adalah istri calon tersebut.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data yang ada di Bawaslu Riau, jumlah pelanggaran terbanyak yang ditangani saat ini soal pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setidaknya ada 11 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di saat kampanye Paslon Pilkada.

Keseluruhan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan kampanye sebanyak 23 pelanggaran.

Ini meliputi dugaan pelanggaran netralitas ASN terbanyak, dugaan pelanggaran administrasi, serta dugaan pelanggaran pidana.

Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN ditemukan di Kabupaten Rokan Hilir 1 pelanggaran, di Kabupaten Siak 1 pelanggaran netralitas ASN.

Berikutnya Kabupaten Pelalawan 2 pelanggaran netralitas ASN, dimana pelanggarannya melalui media sosial.

Dengan postingan di akun resmi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menandai satu Pasangan Calon.

Hal tersebut diduga dilakukan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Selanjutnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN, untuk Kota Dumai, terdapat 3 pelanggaran netralitas ASN.

Kemudian Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 2 Pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk postingan yang dibuat oleh kaur pemerintah.

Dan adanya anggota BPD yang memberikan izin kedainya atau warungnya dijadikan Posko salah satu Paslon.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan akan memproses seluruh pelanggaran tersebut sampai tuntas.

Apabila akibat dari pelanggaran itu terdapat sanksi pembatalan terhadap paslon, Bawaslu akan merekomendasikannya ke KPU agar dilakukan diskualifikasi calon.

"Semua pelanggaran tersebut akan kita proses. Apabila dari pelanggaran tersebut berakibat pembatalan Paslon, kita akan rekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon," tegasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved