CPNS

Arti Kode P/L, P/TL Pada Pengumuman Hasil CPNS 2019, Kamu Lulus atau Tidak?

Pengumuman hasil CPNS 2019 diumumkan serentak hari ini Jumat (30/10/2020). Berikut arti P/L, P, TL CPNS

Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sejumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 Pemerintah Kota Pekanbaru memakai masker dan face shield yang merupakan prosedur protokol kesehatan Covid-19 di SKA Co Ex, Kota Pekanbaru. (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengumuman hasil CPNS 2019 diumumkan serentak hari ini Jumat (30/10/2020).

 Dalam pengumuman itu, terlampir nama-nama mereka yang telah mengikuti ujian seleksi.

Terdapat beberapa keterangan dalam nama-nama tersebut yakni:

Kepanjangan/pengertian dari singkatan/akronim adalah sebagai berikut:

  • (P/L) adalah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019 dan Berhak Mengikuti SKB;
  • (P) adalah Peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019;
  • (TL) adalah peserta SKD yang Tidak memenuhi nilai ambang batas menurut PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019
  • (TH) adalah Peserta SKD yang Tidak Hadir;
  • (TMS) adalah peserta SKD yang dinyatakan Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;
  • (P1TL/19) adalah Peserta P1TL yang menggunakan nilai SKD Tahun 2019;
  • (P1TL/18) adalah Pesreta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2018;
  • TH (P1TL/19) adalah Peserta P1TL Tidak Hadir.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos maka tahap selanjutnya adalah pemberkasan.

Ketentuan Pemberkasan Peserta yang Dinyatakan Lolos CPNS 2019

Dikutip dari Siaran Pers Nomor: 048/RILIS/BKN/X/2020, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.

Kemudian peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:

- Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

- Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;

- Transkrip asli;

- Surat pernyataan ;

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved