Tak Tahan Cuma Ngintip Mandi, Pemuda Ini Nekat Mau Berbuat Asusila, Teriakan Korban Gegerkan Warga

M Irul, pemuda berusia 21 tahun itu ditangkap usai mengintip tetangganya mandi pagi dan mencoba melakukan tindakan asusila.

Editor: Ariestia
tribun
kamar mandi (1) 

TRBUNPEKANBARU.COM - Perbuatan bejat seorang pemuda akhirnya menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.

Dia terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan warga masyarakat.

M Irul, pemuda berusia 21 tahun itu ditangkap usai mengintip tetangganya mandi pagi dan mencoba memperkosanya.

Warga Brotojoyo Dalam 2 Panggung Kidul, Semarang Utara, Kota Semarang rupanya tak tahan saat mengintip gadis berusia 19 tahun sedang mandi pagi.

Peristiwa ini berawal saat Bunga (bukan nama sebenarnya) mandi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (28/10/2020).

ilustrasi mandi wanita
ilustrasi mandi wanita (Gambar oleh Efes Kitap dari Pixabay)

Tanpa disadari oleh Bunga, rupanya dinding kamar mandi rumahnya yang terbuat dari kayu ternyata bolong.

Rupanya, lubang tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengintip Bunga yang sedang mandi.

Rumah korban dan pelaku ternyata bersebelahan.

Baca juga: Daftar Urutan UMP 34 Provinsi di Indonesia, Terendah DIY, Tertinggi DKI Jakarta

Baca juga: Kisah Pengantin Baru Berakhir Cerai, Nikah 12 Hari Istri Ditinggal-tinggal Tanpa Nafkah dan Kabar

Baca juga: Horror, Dinding Sampai Bolong Disambar Petir, Suami Pingsan dan Istri Menjerit-jerit Ketakutan

Rumah tersebut hanya dipisahkan dinding kayu yang belakangan dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengintip tetanggnya yang sedang mandi.

Tak hanya mengintip, kabarnya pelaku juga merekam menggunakan ponselnya saat korban tengah mandi.

Tenyata, pelaku tak tahan melihat kemolekan tubuh gadis tersebut.

Tanpa berpikir panjang, pelaku pun langsung mendatangi rumah korban untuk menjalankan niat jahatnya.

"Aksi bejat pelaku berhasil diketahui warga setempat.

Pelaku segera dapat diamankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara AKP Sarimin kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/10/2020).

Awalnya, pelaku yang saat itu sempat mengintip korban mandi langsung bergegas menuju ke rumah tetangganya.

Dia tahu jika rumah tersebut sedang sepi dan di dalam rumah hanya ada korban.

Pelaku mengetuk pintu depan rumah, korban tanpa curiga keluar dari kamar mandi.

 

tribunnews
Pelaku percobaan rudapaksa mempraktikkan cara mengintip korban di depan Tim Resmob Polsek Semarang Utara di Kampung Sawah Brotojoyo Dalam 2, Panggung Kidul, Rabu (28/10/2020). (IST)

Begitu dia membuka pintu rumah, pelaku langsung merangsek masuk.

Saat melihat korban masih memakai handuk, pelaku langsung melucuti handuk yang dipakai Bunga.

Tak hanya itu, pelaku yang sudah gelap mata itu memaksa korban melepaskan bra.

Aksi nekat Irul semakin menjadi saat ia melepaskan celananya di depan Bunga.

Ia juga menunjukan bagian sensitifnya kepada Bunga.

"Saat itu pelaku mengancam akan menyebarluaskan video korban yang mandi bila tidak mau menuruti kemauannya,"  ujarnya.

Korban Berontak.

Bunga tak gentar dengan ancaman yang dilontarkan oleh tetangga yang ingin memperkosannya itu.

Demi menjaga kehormatannya, Bunga berusaha melakukan perlawanan saat hendak diperkosa oleh Irul.

Menurut AKP Sarimin, korban berontak dan melawan pelaku dengan cara berteriak.

Teriakan korban di pagi hari itu menggegerkan warga disektar tempat tinggalnya.

warga pun bergegas berdatangan ke rumah korban untuk melakukan pertolongan.

Lantaran panik, pelaku sempat mencekik korban dan menampar korban selepas itu kabur.

"Warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Utara.

Kami kemudian segera membekuk pelaku," ujarnya.

tribunnews
ILUSTRASI - ngintip di kamar ganti (viral4real)

Pelaku Sering Ngintip

Hasil pemeriksaan kepada pelaku akhirnya terungka jika pelaku Irul sering mengintip tetangganya mandi.

Menurut AKP Sarimin, pelaku mengintip korban tidak hanya satu kali.

Rupanya, bukan hanya Bunga yang kerap diintip saat sedang mandi oleh pelaku.

Tetangganya yang lain pun kerap menjadi sasaran Irul untuk mengintip.

Namun, korban yang lain enggan melaporkan hal itu karena takut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP ancaman hukuman 9 tahun," tandasnya.

 (TribunnewsBogor.com/Tribun Jateng)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved